Kotaku
Beranda Pendidikan Penting Diperhatikan, Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Maupun Guru Kemenag

Penting Diperhatikan, Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Maupun Guru Kemenag

mufid majnun LVcjYwuHQlg unsplash 2
mufid majnun LVcjYwuHQlg unsplash 2

KOTAKU.ID – Ternyata kini ada regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru dibawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag. Seperti apa aturan baru pencairan tunjangan profesi guru kemdikbud maupun guru kemenag tersebut?

Informasi ini sangatlah penting diketahui oleh semua guru dari segala jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk mengetahui apakah mereka masuk kedalam regulasi yang baru atau tidak. Untuk mengetahui seperti apa aturan barunya tersebut simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud

Aturan baru untuk pencairan tunjangan sertifikasi 2024 untuk guru dibawah naungan Kemdikbud.  Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi Republik Indonesia No. 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.

Pada BAB 2 dijelaskan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulannya. Kemudian ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi agar tunangannya tersebut cair, yakni:

  1. Pertama sudah memiliki sertifikat pendidik.
  2. Sudah berstatus guru ASN di daerah di bawah binaan Kemendikbud.
  3. Masih aktif mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di data dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kemendikbud.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Nah, itulah 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN jika ingin memperoleh tunjangan sertifikasi. Namun yang menarik perhatian adalah dalam poin ke 7, disebutkan bahwa guru yang bersangkutan harus mendapatkan penilaian Baik.

Nah penilaian ini dipengaruhi oleh hasil penilaian kinerja yang harus dilakukan oleh guru ASN melalui PMM. Maka jangan heran bila saat ini banyak guru yang berusaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada di PMM.

Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemenag

Selain guru ASN dari kemendikbud yang memiliki aturan baru, Kemenag juga menerapkan aturan baru untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023. Yang menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan pengawas Madrasah.

Terdapat BAB yang khusus membahas tentang penerimaan Tunjangan profesi tersebut, yakni pada BAB 3 poin A tentang Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.

Terdapat beberapa kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut ini:

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
  4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
  5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
  6. Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
  7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.

Poin yang ditekankan adalah poin 4 dan 5, setiap guru, kepala dan pengawas madrasah dibawah naungan Kemenag yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru harus memiliki minimal sertifikat pelatihan sebanyak 20 JP yang dilakukan melalui daring maupun luring dan diupload di website SIMPATIKA.

Itulah informasi tentang Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kemdikbud Maupun Guru Kemenag yang perlu dipedomani. Kini setiap guru tidak hanya harus mengajar saja namun harus mau upgrade diri dengan ikut pelatihan untuk menjadi guru lebih baik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan