Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya
Kotaku.ID – Saat ini lowongan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sangatlah luas. Banyak orang yang berbondong-bondong untuk bisa lolos seleksinya. Hal ini tidak lain karena peluang untuk bisa berkontribusi didalam pemerintah sangatlah besar. Namun apakah PPPK bisa naik golongan?
Hal ini merupakan pertanyaan yang sering kali terlontarkan, apalagi jika pembahasan tentang PPPK disejajarkan dengan Pegawai negeri Sipil (PNS). Karena keduanya memiliki status yang sama yakni ASN.
Sayangnya, keduanya memiliki skema pengembangan karir yang berbeda. PNS sejak dulu memiliki jenjang karir yang cukup menjanjikan, misalnya saja tentang kenaikan golongan dan jabatan yang bisa dikejar kriterianya.
Salah satu perlindungan pengembangan karir PNS ada dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017. Dalam undang undang tersebut dijelaskan tentang skema jenjang karir dari PNS adalah promosi, pola dan pengembangan karir. Sehingga PNS yang memiliki kinerja bagus dan sudah memenuhi masa tugas maka bisa dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Keuntungan dari PNS inilah yang membuat para pendaftar PPPK juga bertanya-tanya. Apakah skema jenjang karir PPPK dan PNS sama atau tidak. Nah, salam penjelasan berikut ini akan mengulas tentang pertanyaan kenaikan golongan tersebut.
Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya
Status PPPK dan PNS sama-sama ASN namun skema kenaikan golongannya tidaklah sama. Pada status PPPK tidak ada promosi atau pengembangan karir yang lebih tinggi atau sama seperti PNS.
Jadi bisa disimpulkan bahwa seseorang yang diterima sebagai PPPK akan memiliki golongan atau kepangkatan sesuai dengan jenjang yang dilamarnya. Selain itu, PPPK juga tidak bisa diangkat sebagai CPNS dengan otomatis. Jadi jika anda sudah berstatus PPPK namun ingin menjadi PNS maka anda wajib mengikuti seleksi nasional yang diadakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Menjadi PPPK
Meskipun tidak sama skema promosinya dengan PNS, namun ada sejumlah keuntungan yang didapatkan PPPK salah satunya adalah kenaikan gaji. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang juga mengatur fasilitas dan lainnya.
Gaji istimewa yang bisa didapatkan oleh PPPK adalah gaji yang sesuai dengan kinerja dan prestasinya. PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan (tunjangan keluarga, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan juga tunjangan pangan dan masih banyak yang lainnya). Tentunya dengan ini kesejahteraan seorang PPPK bisa terjamin meskipun pengembangan karirnya tidak seperti PNS.
Setelah itu, jika berbicara pada sistem pemberian gaji PPPK didasarkan pada golongan jabatan. Semakin tinggi golongannya maka gaji bulanan yang akan di peroleh juga akan semakin tinggi. Berdasarkan permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 terdapat 17 golongan PPPK (dosen, guru, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan dan lainnya yang ditentukan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan).
Pengolongan jabatan tersebut masuk ke golongan V hingga XI, Jika anda termasuk lulusan jenjang S1 maka bisa mengisi golongan IX. Gaji minimal yang bisa diperoleh golongan IX adalah Rp. 2.966.500 (masa kerja kurang dari setahun). Untuk besaran gaji lainnya bisa dilihat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Itulah penjelasan lengkapnya tentang apakah PPPK bisa naik golongan. Bisa disimpulkan bahwa PPPK tidak ada skema naik golongan seperti PNS namun ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan meskipun tidak naik golongan. Ternyata ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan seorang PPPK sehingga tidak ada ruginya untuk mencoba ikut seleksi PPPK jika ada kesempatan selannjutnya.