Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK UU ASN Baru Sah, Di Hari Guru Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bakal Jadi Kado Terindah?

UU ASN Baru Sah, Di Hari Guru Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bakal Jadi Kado Terindah?

image 25

Kotaku.id UU ASN Baru Sah, Di Hari Guru Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bakal Jadi Kado Terindah? Peningkatan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi isu yang semakin mendapat sorotan yang tajam. Hal ini tidak terlepas dari perubahan peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023.

image 25
PPPK

Nurul Hamidah, salah seorang anggota Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur, dengan tegas menyuarakan tuntutan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS, sejalan dengan perkembangan regulasi terkait. Mereka percaya bahwa jabatan tertentu di dalam PPPK seharusnya diberikan status PNS, daripada mengandalkan sistem kontrak yang ada saat ini.

Nurul Hamidah, yang juga memegang peran sebagai seorang guru PPPK, menjelaskan bahwa dalam rencana aksi yang telah mereka sampaikan kepada pemerintah, terdapat permintaan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, khususnya dalam sektor pendidikan. Hal ini merupakan langkah positif yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru yang telah lama berdedikasi dalam mendukung program pemerintah di bidang pendidikan.

UU ASN Baru Sah, Di Hari Guru Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bakal Jadi Kado Terindah?

Dia menyatakan bahwa jika PPPK diangkat menjadi PNS, hal tersebut akan menjadi sebuah hadiah dari pemerintah yang akan direalisasikan menjelang akhir tahun 2023. Bagi guru-guru ASN yang berasal dari PPPK, hal ini akan menjadi sebuah kado istimewa untuk PGRI dalam peringatan HUT yang akan segera tiba. “Kami merasa sangat bahagia dan terharu jika pemerintah bersedia mengakomodasi permintaan ini sebagai hadiah dalam peringatan Hari Guru.

 UU ASN Baru Sah, Di Hari Guru Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Bakal Jadi Kado Terindah?
PPPK

Kami sangat berharap agar Bapak Jokowi dapat memahami aspirasi para guru,” ungkapnya dengan tulus. Dia berharap bahwa dalam peraturan pemerintah (PP) yang merupakan hasil turunan dari UU ASN 2023, keinginan PPPK dapat diperhitungkan dengan serius. PPPK harus diberikan perlakuan yang setara dengan PNS, dan tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan.

Dia juga memberikan perhatian terhadap isu status honorer tenaga kependidikan (tendik), yang menurutnya seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah. Mereka telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam waktu yang cukup lama, sehingga pantas untuk diangkat menjadi PPPK. “Guru dan juga tendik merupakan bagian dari kesatuan yang tak terpisahkan. Mereka seperti saudara seibu, dan semoga peraturan turunan dari UU ASN 2023 ini mampu mengangkat status honorer tendik menjadi ASN PPPK, sehingga mereka dapat menjadi PNS,” tutur Nurul.

Dalam konteks yang sama, Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Sutrisno, menyatakan rasa leganya melihat UU ASN 2023. Dia optimis bahwa status honorer tendik non-K2 akan diselesaikan pada bulan Desember 2024. “Kami merasa lega sebab RUU ASN sudah disahkan menjadi UU ASN. Ini memberikan harapan baru bagi kami,” ujar Sutrisno dengan penuh semangat.

Dia berharap pemerintah segera menetapkan UU ASN baru ini dalam dokumen resmi negara, sehingga para pihak dapat mengkaji isinya dengan seksama. Dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tahun 2023, Sutrisno juga mencatat bahwa pemerintah tidak lagi membuat perbedaan antara karyawan honorer, termasuk mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan selama ini seringkali hanya menjadi figur pembantu.

Sutrisno mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap upaya pemerintah dan anggota Komisi II DPR RI yang telah berjuang keras untuk memastikan RUU ASN ini disahkan sebagai Undang-Undang ASN. Ia merasa gembira juga karena masalah pegawai pengaman sekolah akan segera diatasi oleh pemerintah, baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

Sutrisno mendorong pemerintah dan anggota Komisi II DPR RI agar segera menerbitkan peraturan turunan dari UU ASN ini. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU ASN 2023 akan segera diterbitkan dalam waktu tiga bulan.

Untuk menyelesaikan status pegawai honorer yang ada, pemerintah akan mengadakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu, yang semuanya akan mematuhi peraturan yang berlaku. Menteri Anas menekankan bahwa pemerintah sangat serius dalam menyelesaikan masalah pegawai honorer, dan itulah sebabnya UU ASN baru ini mencantumkan pasal yang mengatur penyelesaian status pegawai honorer hingga batas waktu Desember 2024.

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang harapan dan upaya pemerintah dalam mengesahkan UU ASN baru serta menyelesaikan masalah pegawai honorer. Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan kondisi yang lebih adil bagi para tenaga kerja di sektor publik.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan anggota DPR, diharapkan peraturan turunan dari UU ASN ini akan segera tersedia, dan semua proses penyelesaian status pegawai honorer dapat berjalan sesuai rencana, memberikan solusi yang baik bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan