Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup, Begini Nasib Honorer K2 yang Tidak Daftar

Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup, Begini Nasib Honorer K2 yang Tidak Daftar

Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup Begini Nasib Tenaga Honorer K2 yang Tidak Daftar
Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup Begini Nasib Tenaga Honorer K2 yang Tidak Daftar

KotakuID – Pendaftaran seleksi PPPK guru pelamar khusus ditutup, batasnya hanya sampai 3 Oktober 2023 kemarin.

Sementara, untuk kategori pelamar umum PPPK guru masih dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023.

Untuk pelamar kategori khusus yang belum mendaftar, harap bersabar, dan bisa menunggu seleksi PPPK guru berikutnya.

Juga bisa mencoba mendaftar PPPK guru lewat pelamar umum, namun peluang kelulusan tidak lagi sama.

Adapun pelamar khusus dalam seleksi PPPK guru 2023, menurut Keputusan MenPANRB nomor 649 tahun 2023 terdiri dari 3 kategori:

  1. Pelamar prioritas, yaitu peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang memenuhi nilai ambang batas, dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru pada periode sebelumnya;
  2. Eks tenaga honorer K2 (eks THK 2) yang masuk dalam pangkalan data (database) BKN;
  3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sedangkan untuk pelamar kebutuhan umum formasi PPPK guru terbagi dari 2 kategori, diantaranya:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek;
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Adapun, untuk tenaga honorer K2 kali ini yang belum mendaftar, sedangkan seleksi PPPK guru kebutuhan khusus sudah ditutup. Maka, kemungkinan besar akan bernasib seperti berikut ini:

  1. Menjadi PPPK paruh waktu sebagaimana yang disebut akan berlaku seiring dengan disahkannya RUU ASN, sedangkan RUU ASN kini sudah disahkan;
  2. Tetap bekerja di instansi pemerintah sebagai eks tenaga honorer K2, sebagaimana instruksi MenPANRB dalam surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 kepada PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  3. Diangkat menjadi PPPK melalui reformulasi nilai kepesertaan pada seleksi PPPK 2023, melalui Keputusan MenPANRB nomor 571 tahun 2023.

Begitulah kira-kira gambaran nasib tenaga honorer K2 yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023.

Semoga ulasan di atas bermanfaat dan membantu Anda ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan