Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup, Begini Nasib Honorer K2 yang Tidak Daftar

- Penulis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup Begini Nasib Tenaga Honorer K2 yang Tidak Daftar

Seleksi PPPK Guru Pelamar Khusus Ditutup Begini Nasib Tenaga Honorer K2 yang Tidak Daftar

KotakuID – Pendaftaran seleksi PPPK guru pelamar khusus ditutup, batasnya hanya sampai 3 Oktober 2023 kemarin.

Sementara, untuk kategori pelamar umum PPPK guru masih dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023.

Untuk pelamar kategori khusus yang belum mendaftar, harap bersabar, dan bisa menunggu seleksi PPPK guru berikutnya.

Juga bisa mencoba mendaftar PPPK guru lewat pelamar umum, namun peluang kelulusan tidak lagi sama.

Adapun pelamar khusus dalam seleksi PPPK guru 2023, menurut Keputusan MenPANRB nomor 649 tahun 2023 terdiri dari 3 kategori:

  1. Pelamar prioritas, yaitu peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang memenuhi nilai ambang batas, dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru pada periode sebelumnya;
  2. Eks tenaga honorer K2 (eks THK 2) yang masuk dalam pangkalan data (database) BKN;
  3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sedangkan untuk pelamar kebutuhan umum formasi PPPK guru terbagi dari 2 kategori, diantaranya:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek;
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Adapun, untuk tenaga honorer K2 kali ini yang belum mendaftar, sedangkan seleksi PPPK guru kebutuhan khusus sudah ditutup. Maka, kemungkinan besar akan bernasib seperti berikut ini:

  1. Menjadi PPPK paruh waktu sebagaimana yang disebut akan berlaku seiring dengan disahkannya RUU ASN, sedangkan RUU ASN kini sudah disahkan;
  2. Tetap bekerja di instansi pemerintah sebagai eks tenaga honorer K2, sebagaimana instruksi MenPANRB dalam surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 kepada PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah;
  3. Diangkat menjadi PPPK melalui reformulasi nilai kepesertaan pada seleksi PPPK 2023, melalui Keputusan MenPANRB nomor 571 tahun 2023.

Begitulah kira-kira gambaran nasib tenaga honorer K2 yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023.

Semoga ulasan di atas bermanfaat dan membantu Anda ya.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru