Kotaku
Beranda Lainnya Tunjangan PPPK Kesehatan 2023 Keluar, Berlaku Setelah UU ASN Sah!

Tunjangan PPPK Kesehatan 2023 Keluar, Berlaku Setelah UU ASN Sah!

Tunjangan PPPK Kesehatan

Kotaku.id Tunjangan PPPK Kesehatan 2023 Keluar, Berlaku Setelah UU ASN Sah! PPPK memiliki hak dan tanggung jawab yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak untuk menerima gaji dan tunjangan. Di tahun 2023, terdapat sebuah tabel yang menguraikan rincian tunjangan kesehatan untuk PPPK. Kami dengan senang hati akan memberikan kepada Anda tabel lengkap yang merinci tunjangan kesehatan PPPK tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tabel Tunjangan PPPK Kesehatan 2023
Tunjangan PPPK Kesehatan

Besaran gaji dan tabel tunjangan kesehatan bagi PPPK telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Setelah UU ASN 2023 disahkan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sejajar dengan PNS, termasuk hak untuk mendapatkan tunjangan dan manfaat pensiun.

PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Satu perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada cara PPPK diangkat, yaitu melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan. Bagaimana besaran tunjangan kesehatan PPPK tahun 2023 akan disusun dan dibayarkan setiap bulan? Informasi rinci mengenai hal ini telah kami persiapkan di bawah ini.

Tabel Tunjangan PPPK Kesehatan 2023

Dibawah ini kami sajikan tabel yang merincikan Tunjangan PPPK Kesehatan tahun 2023:

Tabel Tunjangan PPPK Kesehatan 2023
Tunjangan PPPK Kesehatan

1.      Tunjangan PPPK untuk Suami/Istri

Tunjangan PPPK untuk suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok diberikan kepada suami atau istri yang sah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini akan mulai diberikan pada bulan berikutnya setelah pernikahan dilaporkan dengan surat keterangan, surat nikah, atau akta perkawinan yang sah.

Tunjangan PPPK Kesehatan ini akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan adanya perceraian atau kematian pasangan yang harus didukung oleh akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

2.      Tunjangan PPPK untuk Anak

Tunjangan PPPK untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok yang telah diatur sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini akan diberikan untuk maksimal 2 anak, termasuk anak kandung dan anak angkat (1 orang). Tunjangan PPPK Kesehatan ini berlaku selama anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan usianya belum mencapai 21 tahun.

Anak yang berusia 25 tahun masih berhak menerima tunjangan PPPK jika mereka masih menjadi siswa dengan bukti surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka sedang bersekolah, kuliah, atau mengikuti kursus. Tunjangan PPPK ini akan diberikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan kelahiran atau adopsi anak yang dibuktikan oleh akta kelahiran atau putusan pengadilan yang mengesahkan adopsi.

3.      Tunjangan PPPK dalam Bentuk Beras atau Uang

Tunjangan PPPK Kesehatan dalam bentuk beras diberikan sejumlah 10 kilogram per jiwa per bulan. Jika dalam bentuk uang, tunjangan ini adalah sebesar Rp72.420 per jiwa. Jika keluarga seorang ASN PPPK terdiri dari suami, istri, dan dua anak, maka jumlah tunjangan beras yang diterima adalah Rp72.420 dikalikan dengan 4, yaitu Rp289.680.

4.      Tunjangan PPPK untuk Jabatan Struktural

Tunjangan PPPK untuk jabatan struktural sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan PPPK Kesehatan ini akan diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pelaksanaan tugas yang dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Jika seorang PPPK menjabat dalam jabatan struktural, diambil sumpah jabatan, dan menjalankan tugas sesuai dengan SPMT pada hari kerja pertama dalam bulan yang bersangkutan, maka tunjangan akan mulai diberikan pada bulan tersebut. Tunjangan jabatan struktural PPPK akan dihentikan pada bulan berikutnya jika masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, jika seseorang diberhentikan sebagai PPPK, meninggal, atau dihukum penjara sesuai dengan putusan pengadilan.

5.      Tunjangan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Tunjangan PPPK Kesehatan untuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

Anda juga sebaiknya terus memantau pembaruan dan perubahan dalam peraturan tersebut, karena ketentuan-ketentuan ini dapat mengalami revisi atau penyesuaian dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, berkomunikasi dengan departemen atau lembaga yang berwenang dalam pemberian tunjangan PPPK kesehatan dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang terbaru dan akurat.

Dengan demikian, tabel tunjangan PPPK kesehatan tahun 2023 telah dijelaskan secara lebih rinci dengan penggunaan heading 3 untuk setiap poin. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami hak dan ketentuan terkait tunjangan PPPK Kesehatan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan klarifikasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau sumber informasi yang relevan. Terima kasih atas perhatian Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan