Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Pemerintah Umumkan Pembatalan Honorer Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya!

Pemerintah Umumkan Pembatalan Honorer Jadi PPPK Part Time, Ini Alasannya!

Begini Nasib Honorer Jika Gagal Diangkat Jadi PPPK Simak Penjelasannya 2

KotakuID – Pembatalan honorer jadi PPPK part time di Indonesia sepertinya akan diundur. Adapun pengunduran ini dilakukan karena, pemerintah telah mempersiapkan solusi lain yang jauh lebih baik.

Kabar akan di mundurkannya pengangkatan honorer jadi PPPK part time tersebut adalah kabar yang menggembirakan sekaligus mengecewakan.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Paling Dibutuhkan KEMENAG RI

Bagaimana tidak? Pemerintah telah merencanakan akan memberlakukan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November mendatang dan kabar tersebut telah menyebar.

Kebijakan tersebut menuai pro kontra khususnya di kalangan tenaga honorer.

Kendati demikian, pemerintah telah mengetahui dampak dari kebijakan tersebut dengan mengangkat lebih dari 3000 honorer jadi PPPK.

Baca Juga: Begini Nasib Honorer Jika Gagal Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasannya!

Ada sebanyak lebih dari 3000 honorer yang diangkat jadi PPPK tersebut tanpa harus melalui tes terlebih dahulu.

Walaupun pemerintah telah mengangkat lebih dari 3000 honorer menjadi PPPK, jumlah tersebut tidak sebanding dengan total keseluruhan honorer yang ada di Indonesia.

Di dalam data BKN (Badan Kepegawaian Negara) tenaga honorer ada sebanyak 2,3 juta.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Ini Informasi Penting Seleksi PPPK Guru 2023

2,3 juta honorer tersebut nantinya akan diangkat menjadi PPPK part time yang mana merupakan solusi dari kebijakan penghapusan honorer itu.

Namun, Syamsurizal telah menyatakan bahwa ada pembatalan honorer jadi PPPK Part Time dan  Revisi UU ASN 2014 akan diundur sampai bulan Desember 2024.

Adapun, kabar akan dimundurkannya Revisi UU ASN 2014 tersebut tentu merupakan kabar yang mengejutkan bagi tenaga honorer.

Namun jangan merasa khawatir, honorer bisa menentukan nasib baiknya sendiri tanpa harus menunggu pengesahan Revisi UU ASN 2014.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan