Tukin PNS Naik! Simak Besarannya Melalui 3 Perpres Terbaru

Daftar isi:
- Besaran Tukin PNS Naik
- 1. Kelas Jabatan 17
- 2. Kelas Jabatan 16
- 3. Kelas Jabatan 15
- 4. Kelas Jabatan 14
- 5. Kelas Jabatan 13
- 6. Kelas Jabatan 12
- 7. Kelas Jabatan 11
- 8. Kelas Jabatan 10
- 9. Kelas Jabatan 9
- 10. Kelas Jabatan 8
- 11. Kelas Jabatan 7
- 12. Kelas Jabatan 6
- 13. Kelas Jabatan 5
- 14. Kelas Jabatan 4
- 15. Kelas Jabatan 3
- 16. Kelas Jabatan 2
- 17. Kelas Jabatan 1
Kotaku.id – Tukin PNS Naik! Simak Besarannya Melalui 3 Perpres Terbaru – Hai, rekan-rekan PNS Indonesia! Ada kabar baik yang mengembirakan lagi untuk menyemarakkan hari-hari kita sebagai Pegawai Negeri Sipil di Tanah Air. Langkah resmi dari Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, dalam meningkatkan Tukin PNS telah terwujud melalui penerbitan tiga Peraturan Presiden (Perpres) baru yang baru-baru ini dikeluarkan. Dengan adanya peningkatan ini, semangat dan nasib baik bagi PNS semakin bersemi.
Hal ini menjadi istimewa karena Tukin merupakan tambahan tunjangan yang diberikan kepada para PNS di samping gaji pokok yang mereka terima. Peningkatan besaran Tukin ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi seluruh komunitas PNS di negeri ini. Melalui penandatanganan tiga Perpres, yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 tahun 2023, Presiden Jokowi telah secara resmi menetapkan kenaikan Tukin ini menjadi kenyataan.
Besaran Tukin PNS Naik

Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) berlaku untuk beragam golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV, yang terbagi dalam berbagai kelas jabatan dengan jumlah nominal yang berbeda-beda. Mari kita telusuri secara lebih terperinci peningkatan Tukin berdasarkan tingkat kelas jabatan:
1. Kelas Jabatan 17
Bagi PNS yang tergolong dalam Kelas Jabatan 17, kenaikan Tukin yang diterima mencapai jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp41.550.000,00. Hal ini mencerminkan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang luar biasa dari para pegawai dalam kategori ini. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan insentif yang memadai dan mendorong produktivitas yang lebih tinggi di tingkat jabatan tertinggi ini.
2. Kelas Jabatan 16
Demikian pula, untuk PNS yang menempati posisi di Kelas Jabatan 16, terdapat peningkatan Tukin yang signifikan, yakni mencapai Rp32.540.000,00. Kenaikan ini mencerminkan pengakuan terhadap tanggung jawab dan peran penting yang dimainkan oleh pegawai di tingkat jabatan ini dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan efisiensi dan integritas yang tinggi.
3. Kelas Jabatan 15
Pada tingkat Kelas Jabatan 15, peningkatan Tukin juga diberikan, dengan jumlah sebesar Rp24.100.000,00. Hal ini menunjukkan apresiasi terhadap upaya dan kontribusi yang diberikan oleh PNS di tingkat jabatan ini, yang sering kali memiliki tanggung jawab yang cukup beragam dan kompleks.
4. Kelas Jabatan 14
Begitu pula dengan Kelas Jabatan 14, di mana terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp21.330.000,00. Hal ini menegaskan penghargaan terhadap peran penting yang dimainkan oleh PNS di tingkat ini dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan manajerial dengan cermat dan efektif.
5. Kelas Jabatan 13
Peningkatan Tukin pada Kelas Jabatan 13 mencapai Rp13.670.000,00. Di tingkat ini, PNS seringkali bertanggung jawab atas tugas-tugas yang memerlukan keahlian khusus atau koordinasi antarbagian yang intensif. Peningkatan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan insentif tambahan kepada mereka yang berkontribusi secara signifikan dalam aspek-aspek tersebut.
6. Kelas Jabatan 12
Pada tingkat Kelas Jabatan 12, terdapat peningkatan Tukin sebesar Rp12.370.000,00. PNS di tingkat ini mungkin memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik dalam mengelola proyek atau program tertentu, dan peningkatan ini dapat dipandang sebagai pengakuan atas kinerja yang luar biasa dalam mengelola tugas-tugas tersebut dengan sukses.
7. Kelas Jabatan 11
Demikian pula, Kelas Jabatan 11 mencatat kenaikan Tukin sejumlah Rp10.947.000,00. Di tingkat ini, PNS mungkin memiliki peran yang lebih terfokus dalam mendukung kebijakan dan inisiatif pemerintah dalam bidang-bidang khusus, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur. Peningkatan ini bisa dipandang sebagai apresiasi atas kontribusi yang penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut.
8. Kelas Jabatan 10
Pada tingkat Kelas Jabatan 10, terdapat peningkatan Tukin sebesar Rp8.458.000,00. Di tingkat ini, PNS mungkin memiliki tanggung jawab yang mencakup manajemen sumber daya manusia atau pengelolaan keuangan yang bersifat strategis. Kenaikan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan insentif tambahan kepada mereka yang bertanggung jawab atas aspek-aspek penting ini.
9. Kelas Jabatan 9
Pada tingkat Kelas Jabatan 9, terdapat peningkatan Tukin sebesar Rp7.474.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang penting dalam implementasi kebijakan atau program tertentu di tingkat lokal atau regional. Kenaikan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang bekerja keras dalam mengkoordinasikan upaya-upaya ini dan mencapai hasil yang signifikan bagi masyarakat yang dilayani.
10. Kelas Jabatan 8
Pada tingkat Kelas Jabatan 8, terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp6.349.000,00. PNS di tingkat ini mungkin memiliki tanggung jawab yang mencakup pengelolaan operasional suatu unit atau departemen dalam organisasi. Peningkatan ini mungkin mencerminkan penghargaan atas kinerja yang konsisten dan efisien dalam menjalankan tugas-tugas ini.
11. Kelas Jabatan 7
Di tingkat Kelas Jabatan 7, terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp5.079.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang lebih operasional dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. Peningkatan ini dapat dipandang sebagai insentif tambahan untuk menjaga motivasi dan kinerja yang tinggi di tingkat ini.
12. Kelas Jabatan 6
Pada tingkat Kelas Jabatan 6, terdapat peningkatan Tukin sebesar Rp4.837.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang beragam, mencakup pengelolaan proyek-proyek kecil hingga menengah atau koordinasi antarunit dalam organisasi. Peningkatan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang berhasil dalam mengelola tugas-tugas tersebut dengan efektif.
13. Kelas Jabatan 5
Pada tingkat Kelas Jabatan 5, terdapat peningkatan Tukin sebesar Rp4.607.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang mencakup tanggung jawab yang cukup spesifik dalam mengelola proyek-proyek kecil atau dalam mendukung unit-unit kerja yang lebih besar dalam mencapai tujuan mereka. Peningkatan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan pengakuan atas kontribusi yang penting dalam mendukung operasional organisasi pada tingkat ini.
14. Kelas Jabatan 4
Pada tingkat Kelas Jabatan 4, terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp4.179.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang melibatkan tanggung jawab manajerial dalam mengkoordinasikan tim atau proyek-proyek yang lebih kompleks. Peningkatan ini mungkin mencerminkan penghargaan atas kinerja yang efektif dalam mengelola aspek-aspek penting dari operasi organisasi.
15. Kelas Jabatan 3
Di tingkat Kelas Jabatan 3, terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp3.980.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang mencakup tanggung jawab yang lebih teknis atau spesifik dalam mendukung fungsi-fungsi inti dari organisasi. Peningkatan ini dapat dipandang sebagai insentif tambahan untuk mereka yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengoptimalkan proses dan operasi organisasi.
16. Kelas Jabatan 2
Pada tingkat Kelas Jabatan 2, terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp3.154.000,00. Di sini, PNS mungkin memiliki peran yang fokus pada pelaksanaan kebijakan atau program tertentu di tingkat operasional. Peningkatan ini mungkin dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kinerja yang konsisten dalam mendukung tujuan organisasi di tingkat ini.
17. Kelas Jabatan 1
Terakhir, pada tingkat Kelas Jabatan 1, terdapat peningkatan Tukin sejumlah Rp2.575.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah, kenaikan ini tetap penting karena mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi yang berharga dari PNS di tingkat ini dalam mendukung tujuan organisasi dengan dedikasi dan kompetensi yang tinggi.
Perlu diingat bahwa kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang sedang berlaku saat ini merupakan kebijakan yang hanya diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di tiga lembaga, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kami berharap bahwa peningkatan ini dapat memperkuat semangat dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas mereka untuk melayani masyarakat dan negara dengan sepenuh hati. Selamat bekerja dan tetaplah mempertahankan semangat yang tinggi!