Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Apa Masih Bisa Mengajar?

Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023, Apa Masih Bisa Mengajar?

Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2023 Apa Masih Bisa Mengajar 1

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

KotakuID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer.

Khususnya, kepada guru honorer yang telah mengabdi di sekolah negeri ataupun swasta.

Program ini diketahui menawarkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akan tetapi, tanpa mendapatkan dana pensiun.

Pada tahun 2023, pemerintah resmi membuka kuota formasi PPPK guru sebanyak  296.084 PPPK Guru untuk berbagai bidang studi dan jenjang pendidikan.

Namun, tidak semua guru honorer dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti usia, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, dan lain sebagainya.

Selain itu, para peserta juga akan menghadapi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang ketat dan bersaing.

Lalu, bagaimana nasib para guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK? Apakah mereka tetap bisa mengajar di sekolah? Apa ada program lain yang bisa membantu mereka?

Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK

Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, guru honorer yang tidak lulus PPPK tidak perlu merasa khawatir.

Mereka masih bisa mengajar di sekolah tapi dengan status sebagai tenaga kontrak daerah (TKD) atau tenaga kontrak sekolah (TKS).

TKD dan TKS merupakan tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah ataupun sekolah dengan sistem kontrak per tahun.

Mereka akan mendapatkan gaji dari dana alokasi umum (DAU) ataupun dari dana bos.

Nadiem juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memecat guru honorer yang tidak lulus PPPK.

Sebaliknya, pemerintah akan tetap memberikan bantuan dan fasilitas untuk mereka agar bisa meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai guru.

Beberapa bantuan dan fasilitas tersebut yaitu antara lain:

  • Program sertifikasi pendidik untuk guru honorer yang mempunyai kualifikasi akademik minimal S1/D4 sesuai dengan bidang studi yang diampu. Program ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan kesejahteraan bagi para guru honorer. Khususnya, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Program beasiswa untuk guru honorer yang mempunyai kualifikasi akademik di bawah S1/D4 untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta kompetensi guru honorer. Beasiswa ini akan menanggung biaya kuliah, biaya hidup, serta biaya penelitian bagi penerima beasiswa.
  • Program pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru honorer untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional mereka. Program ini diketahui bertujuan untuk mempersiapkan guru honorer menghadapi tantangan dan perubahan di era digital. Pelatihan dan pengembangan profesional ini nantinya akan meliputi berbagai aspek. Diantaranya seperti kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi, bahasa asing, kepemimpinan, teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Demikian informasi yang berhubungan dengan nasib guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK. Semoga informasi di atas bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan