Pelamar Wajib Tahu! Ini Mekanisme Perangkingan PPPK Guru TA 2023
Kotakuid – Mekanisme perangkingan PPPK guru 2023 dilaksanakan untuk menentukan siapa saja peserta yang akan dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan. Lalu, bagaimana fakta tentang perangkingan PPPK guru 2023 yang menjadi penentu kelulusan dan penempatan?
Berdasar hal tersebut, setiap peserta pelamar seleksi PPPK guru 2023 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tentu berharap lulus dan bisa mendapatkan penempatan. Salah satu cara paling ampuh untuk lolos seleksi PPPK guru 2023 yaitu dengan mendapatkan nilai akhir tertinggi.
Nah, proses perangkingan PPPK guru 2023 ini telah berlangsung dari tanggal 10 November sampai dengan 6 Desember 2023. Sementara, untuk pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi akan dilaksanakan antara tanggal 6 sampai dengan 15 Desember 2023 mendatang. Hal ini artinya, pengumuman kelulusan seleksi PPPK guru 2023 ini sudah di depan mata.
Seleksi PPPK guru 2023 terbagi ke dalam 2 kelompok, yaitu ada PPPK guru dan PPPK non guru. Dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, formasi guru menjadi salah satu formasi paling banyak dibuka. Untuk proses seleksi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Proses perangkingan PPPK Guru 2023 ini akan berlangsung selama Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada tanggal 30 November sampai dngan 9 Desember 2023. Hal ini sesuai berdasarkan pada surat resmi dari BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Para peserta yang telah ikut serta dallam ujian juga bisa melihat skor secara real time. Mengenai skema perangkingan PPPK guru 2023 akan dibahas berikut ini.
Saat ini ada 3 skema perangkingan PPPK guru 2023 berdasarkan pada aturan yang berlaku. Yaitu ada perangkingan include urutan penempatan, perangkingan per mapel per instansi, serta ada perangkinan berdasarkan dengan hasil seleksi menggunakan mekanisme seleksi masing-masing instansi.
1. Mekanisme Perangkingan PPPK Guru Berdasarkan Urutan Penempatan
Sebagaimana diketahui bahwa kategori peserta di dalam rekrutmen PPPK guru tahun anggaran 2023 terbagi menjadi beberapa kategori. Sementara, yang diutamakan untuk lulus seleksi PPPK guru 2023 yaitu pelamar kategori P1.
Berikut ini adalah urutan prioritas pelamar kategori P1:
- THK-II
- Honorer sekolah negeri
- Lulusan PPG
- Honorer sekolah swasta
Berikut ini adalah komponen yang perlu diperhatikan dalam penempatan P1:
P1 nantinya akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan dengan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan cara mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang telah tersedia. Individu masing-masing akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan formasi tersedia.
Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugasnya, maka nantinya akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan. Prioritas penempatan ini dilakukan berdasarkan dengan kategori pelamar urutan prioritasnya, yaitu sebagai berikut:
- THK-II
- Honorer sekolah negeri
- Lulusan PPG
- Honorer sekolah swasta
Jika terdapat di dalam satu kategori mempunyai nilai yang sama maka perlu mempertimbangkan nilai hasil kompetensi tertinggi yaitu sebagai berikut:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi manajerial sosial kultural
- Wawancara
- Usia
Jika masih ada formasi yang tersedia atau kuota formasi masih tersedia, bisa diisi oleh peserta kategori P2 dengan hasil perangkingan terbaik dan P3 dan seterusnya.
2. Mekanisme Perangkingan PPPK Guru Per Mapel per Instansi
Di dalam penentuan rangking ini berlaku untuk bisa bersaing sesama guru mapel di dalam satu instansi. Misalnya, dalam kasus ini yaitu formasi untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) bertepatan di salah satu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jumlah formasi yang ada yaitu sebanyak 16 guru PAI yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut.
Dengan adanya jumlah peserta pelamar yaitu 21 guru, yang terdiri dari P1 dengan 2 pelamar, P2 dengan 1 Pelamar, ada P3 dengan 8 Pelamar dan ada P4 dengan 10 Pelamar. Sehingga untuk kelulusan dan penempatannya yakni P1, P2, P3 pasti akan mendapat penempatan karena masih ada kebutuhan formasi. Lalu, sisanya 5 formasi yang masih kosong dan akan diperebutkan oleh para peserta P4 dengan peringkat terbaik.
3. Berdasarkan Hasil Seleksi dengan Mekanisme Seleksi Masing-masing
Sebagai informasi untuk penempatan PPPK guru 2023 ada 2 mekanisme yang berbeda, yakni sebagai berikut:
a. Mekanisme penempatan Guru passing grade 2021 (guru P1)
P1 nantinya akan ditempatkan di dalam satuan pendidikan berdasarkan dengan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan cara mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.
Individu akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing di sepanjang kebutuhan ada dan tersedia. Jika tidak ada kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan di dalam satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan akan dilakukan berdasarkan dengan kategori pelamar urutan prioritasnya, yaitu sebagai berikut:
- THK-II
- Honorer sekolah negeri
- Lulusan PPG
- Honorer sekolah swasta
Jika terdapat dalam satu kategori mempunyai nilai yang sama, maka harus mempertimbangkan nilai hasil tes sebagai berikut:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial sosial kultural
- Wawancara
- Usia
b. Mekanisme Seleksi dengan CAT (P2, P3, dan P4)
Sedangkan untuk kategori pelamar P2, P3 dan P4 yang menerapkan metode CAT, dilakukan jika masih ada kuota formasi PPPK guru setelah penempatan guru kategori P1. Seleksi ini meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, serta sosiokultural.
Berdasarkan dengan nilai tertinggi pada seleksi tersebut paling banyak ada 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan di dalam satu instansi yang akan melanjutkan seleksi wawancara. Individu akan ditempatkan tugas masing masing di sepanjang kebutuhan ada dan tersedia.
Jika tidak tersedia kebutuhan di tempat tugasnya, maka nantinya akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Tahapan pengisian formasi dilaksanakan berdasarkan dengan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan formasi ada dan tersedia dengan urutan sebagai berikut ini:
- THK -II (P2)
- Honorer sekolah negeri masa kerja lebih dari 3 Tahun (P3)
- Lulusan PPG atau Guru Non ASN (P4)
Jika masih ada perebutan posisi penempatan formasi nantinya akan mempertimbangkan bobot nilai hasil seleksi CAT BKN, dengan rincian yakni sebagai berikut:
- Kompetensi teknis 50 persen
- Kompetensi manajerial dan sosiokultural 30 persen
- Wawancara 20 persen
Itulah di atas 3 skema perangkingan PPPK Guru Tahun Anggaran 2023, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.