MenPAN RB dan DPR Sudah Sepakat , Angkat Tenaga Honorer Golongan Ini untuk Jadi PPPK Tanpa Tes
KOTAKU.ID – Penuntasan permasalahan tenaga honorer saat ini sedang menjadi prioritas pemerintah. MenPAN RB sendiri sudah mengeluarkan keputusan bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tersebut.
Keputusan yang dibuat sudah menjelaskan golongan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes. Golongan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Golongan yang bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes adalah tenaga honorer eks THK-II dan tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut.
Diketahui bahwa pengangkatan tenaga honorer tanpa tes adalah komitmen MenPAN RB dan DPR. Namun tidak semua tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun berturut-turut bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin diangkat PPK tanpa tes. Syarat tersebut ada dalam keputusan Menteri PAN RB No. 648/2023, yakni:
- Lolos dari verifikasi dan validasi data BKN.
- Punya pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun.
- Khusus untuk pelamar dosen harus memiliki pengalaman sebagai tenaga di perguruan tinggi dan memprihatinkan jenjang dan masa kerja.
- Para honorer harus memberikan surat keterangan bekerja yang sah.
- Lulus dalam seleksi administrasi dan kompetensi.
Langkah ini diharapkan bisa menjadi jalan terbaik untuk proses pengangkatan tenaga honorer agar lebih adil dan transparan. Proses pengangkatan dengan verifikasi data diharapkan menjadikan pengangkatan tenaga honorer sesuai data dan mencegah praktik yang merugikan.