Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat, Cek Detail Haknya Berikut Ini!

Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat, Cek Detail Haknya Berikut Ini!

Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat Cek Detail Haknya Berikut Ini
Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat Cek Detail Haknya Berikut Ini

KotakuID – Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 telah direncanakan akan dibuka pada bulan September mendatang.

Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK resmi diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada tanggal 16-30 September 2023.

Sementara untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dijadwalkan pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Baca Juga: 6 Hak Istimewa PPPK yang Sedang Dirancang dalam Revisi UU ASN

Sebenarnya apa saja hak yang tidak didapatkan PPPK tapi PNS dapat? Dan apa saja perbedaan diantara keduanya?

Menurut pengertiannya PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan di pemerintahan.

Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang dakan di angkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Fresh Graduate Bisa Daftar CPNS Kemenkumham!

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan keperluan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Hak-hak yang didapatkan oleh setiap PNS adalah sebagai berikut:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK hak yang diberikan hampir sama dengan hak-hak yang diperoleh PNS. Hanya saja yang membedakannya adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sedangkan PPPK tidak mendapatkan itu.

Adapun, pengangkatan CPNS sebagai PNS telah di tetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan wajib melewati masa percobaan minimal 1 (satu) tahun.

Sedangkan PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi CPNS, untuk diangkat menjadi CPNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan CPNS. Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Golongan Tenaga Honorer yang Jadi Prioritas dalam Seleksi PPPK 2023

Dibawah ini adalah batas usia pensiun bagi PNS :

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan batas usin pensiun PPPK tidak diatur, mengingat PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja.

Namun PPPK bisa diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah.

Itulah di atas hak yang tidak didapatkan PPPK tapi PNS dapat, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan