Bonus Guru PNS Berupa Tunjangan Hari Raya dan Bonus Guru Non PNS Berupa Tunjangan Profesi Serta Tunjangan Khusus Siap Dicairkan Jelang Lebaran

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

60992285d3401d28ec1fe230 keuntungan menjadi PNS kementerian

60992285d3401d28ec1fe230 keuntungan menjadi PNS kementerian

KOTAKU.ID – Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat ini akan mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok bulan April 2024. Bonus tersebut diberikan pada setiap tahun berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13. Dua bonus tersebut merupakan bentuk pemberian atas kinerja guru PNS.

Tunjangan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Indonesia Bapak Jokowi sebagai bonus tahunan untuk Guru PNS di seluruh wilayah Indonesia. Kabarnya, bonus tahunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan sebelum pencairan gaji bulan April tahun 2024.

Bonus untuk Guru

Menurut PP No 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya untuk guru PNS akan dicairkan 10 hari sebelum lebaran, sedangkan Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2024. Berikut ini besaran gaji pokok Guru PNS seluruh golongan yang akan menjadi komponen THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji 13 Tahun 2024:

  • Guru PNS Golongan Ia              : Rp.1.685.700 – Rp. 2.522.600
  • Guru PNS Golongan Ib              : Rp. 1.840.800 – Rp. 2.670.700
  • Guru PNS Golongan Ic              :  Rp. 1.918.700 – Rp. 2.783.700
  • Guru PNS Golongan Id              : Rp. 1.999.900 – Rp. 2.901.400
  • Guru PNS Golongan IIa             : Rp. 2.184.000 – Rp. 3.643.400
  • Guru PNS Golongan IIb             : Rp. 2.385.000 – Rp. 3.797.500
  • Guru PNS Golongan IIc             : Rp. 2.485.900 – Rp. 3.958.200
  • Guru PNS Golongan IId             : Rp. 2.591.100 – Rp. 4.125.000
  • Guru PNS Golongan IIIa            : Rp. 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Guru PNS Golongan IIIb            : Rp. 2.903.600 – Rp. 4.768.800
  • Guru PNS Golongan IIIc             : Rp. 3.026.400 – Rp. 4.970.500
  • Guru PNS Golongan IIId            : Rp. 3.154.400 – Rp. 5.180.700
  • Guru PNS Golongan IVa            : Rp. 3.387.800 – Rp 5.399.900
  • Guru PNS Golongan IVb            : Rp. 3.426.900 – Rp. 5.628.300
  • Guru PNS Golongan IVc            : Rp. 3.571.900 – Rp. 5.866.400
  • Guru PNS Golongan IVd            : Rp. 3.723.000 – Rp. 6.114.500

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan bonus tambahan bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bonus ini kemungkinan besar akan dicairkan kepada guru non PNS oleh Kemdikbud menjelang lebaran 2024.

Guru non PNS merupakan guru yang tidak berstatus sebagai PNS serta memiliki tugas mengajar, mendidik, dan juga membimbing peserta didik pada satuan pendidikan formal mulai dari PAUD, SD, SMP, dan SMA. Hal tersebut dikarenakan tidak hanya guru PNS saja yang memiliki jasa yang besar dalam dunia pendidikan, melainkan guru non PNS juga.

Pemberian bonus kepada guru non PNS ini, telah diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023. Sebagaimana Persesjen tersebut, bonus yang diberikan yaitu berupa tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Tunjangan profesi diberikan kepada guru non PNS yang telah memiliki sertifikasi pendidik, sedangkan tunjangan khusus diberikan kepada guru non PNS yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengajar di daerah khusus.

Tunjangan untuk Guru

Besaran dari tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang akan diberikan oleh Kementrian Pendidikan yaitu memiliki nominal yang sama, yaitu

  • Bagi guru non PNS yang telah memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan setara gaji pokok PNS
  • Bagi guru non PNS yang belum memiliki surat keputusan inpassing atau penyetaraan, maka ditetapkan sebesar Rp.1.500.000

Kedua tunjangan tersebut diberikan Kemdikbud setiap bulannya dengan mekanisme pembayaran setiap triwulan dalam satu tahun anggaran. Triwulan yang pertama pada tahun 2024 ini dijadwalkan pada April 2024 dan kemungkinan besar akan cair sebelum lebaran.

Demikian pembahasan tentang tunjangan yang akan diberikan kepada guru baik itu guru PNS maupun guru non PNS yang akan dicairkan menjelang lebaran 2024. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat, terima kasih!

Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru