H-3 Pendaftaran CASN Bingung Pilih PNS atau PPPK? Yuk Intip Perbedannya
Daftar isi:
Kotaku.id – H-3 Pendaftaran CASN Bingung Pilih PNS atau PPPK? Yuk Intip Perbedannya. Mendekati pelaksanaan seleksi CASN, mungkin kita masih bingung memilih antara PNS atau PPPK, ya. Meskipun keduanya sama-sama jadi ASN, tapi PNS dan PPPK punya perbedaan yang mencolok, nih. Yuk, kita simak perbedaannya sebagai bahan pertimbangan.
Pengertian PNS dan PPPK
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan khusus dan diangkat secara permanen oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki posisi dalam pemerintahan. Mereka adalah warga negara Indonesia yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
Lalu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka juga adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Perbedaan utama terletak pada status pekerjaan, di mana PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas dan jabatan dalam pemerintahan. Inilah yang membuat PPPK ini sebagai pegawai kontrak yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan seperti kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan juga yang lainnya.
Perbandingan PNS dan PPPK
1. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK berbeda karena diatur oleh peraturan hukum yang berbeda. Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden terkait. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Proses Rekrutmen dan Seleksi
Tahapan seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK juga berbeda. Calon PNS harus melewati tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di sisi lain, PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang mencakup bidang manajerial, teknis, dan sosial kultural.
3. Batas Usia Melamar
Untuk menjadi PNS, batas usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun sesuai dengan peraturan. Sementara itu, untuk melamar PPPK, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Kedudukan Hukum
Meskipun keduanya adalah pegawai pemerintah, PNS memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menduduki berbagai jabatan pemerintahan. Sebaliknya, PPPK memiliki kedudukan hukum yang lebih terbatas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
5. Usia Pensiun PNS atau PPPK Berbeda
Usia pensiun berbeda antara PNS atau PPPK. PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk seorang Pejabat Administrasi, serta 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan juga sesuai perundang-undangan untuk Pejabat Fungsional. Sedangkan PPPK pensiun pada usia 58 tahun untuk kategori bersangkutan, dan juga 60 sampai 65 tahun untuk kategori yang lainnya, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi serta Pejabat Fungsional Madya.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
Pemberhentian hubungan kerja juga berbeda antara PNS dan PPPK. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas berbagai kondisi, termasuk mencapai usia pensiun. Sementara PPPK akan diberhentikan dengan hormat ketika perjanjian kerja sudah berakhir.
7. Status Kerja
Status kerja juga sangat berbeda di antara PNS dan PPPK. PNS mempunyai status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak yang berlaku sesuai masa waktu yang dibutuhkan, dengan kemungkinan akan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Untuk membuat keputusan karier yang tepat, memahami perbedaan antara PNS dan PPPK sangat penting. Keputusan ini akan memengaruhi karier dan masa depan Anda dalam dunia aparatur sipil negara.