Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Simak Untuk Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023

Simak Untuk Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023

PPPK Guru 2023

Kotaku.id – Simak Untuk Guru Honorer Kategori Ini Tak Bisa Daftar PPPK Guru 2023. Selain menyelenggarakan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, juga melaporkan kepada Presiden Joko Widodo mengenai penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau guru honorer. Dalam konteks seleksi CASN 2023, MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan bahwa saat ini telah disiapkan sebanyak 1.030.751 formasi untuk rekrutmen ASN tahun 2023.

 

Kategori Guru Honorer Yang Tidak Dapat Mendaftar Di PPPK Guru 2023
guru honorer

 

Namun yang perlu ditekankan adalah dalam rangka seleksi CASN 2023, pihaknya berkomitmen untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN atau guru honorer sambil juga memberikan peluang kepada lulusan baru atau fresh graduate untuk bergabung. Sementara itu, perlu diketahui bahwa dalam seleksi Calon PPPK 2023, tidak semua guru honorer dapat mendaftar.

Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat dan oleh karena itu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2023. Berikut ini adalah beberapa kategori guru honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar dalam seleksi PPPK guru tahun 2023,

Kategori Guru Honorer Yang Tidak Dapat Mendaftar Di PPPK Guru 2023

1.     Usia di atas 59 tahun

Guru honorer yang telah mencapai usia 59 tahun atau lebih, baik mereka berasal dari kategori P1, P2, P3, atau P4, atau bahkan pelamar dari kalangan umum, akan dipastikan tidak dapat mendaftar sebagai calon PPPK guru pada tahun 2023.

Batas usia untuk pelamar PPPK guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK, dan juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

2.     P1 dengan Ijazah yang Tidak Sesuai

P1 yang memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang mereka ajar, berpotensi tidak dapat mendaftar sebagai PPPK guru pada tahun 2023. Sebagai contoh, jika seorang pelamar P1 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah dalam jurusan Matematika, mereka tetap tidak memenuhi syarat untuk mendaftar jika formasi yang tersedia adalah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris.

3.     Tidak Tersedianya Formasi untuk P2

Pelamar kategori P2, yaitu tenaga honorer kategori dua (THK-II) atau guru honorer yang telah mengajar sejak 1 Januari 2005 hingga saat ini, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK guru. Namun, tidak semua THK-II akan memiliki kesempatan ini, karena keputusan akhir bergantung pada apakah Pemerintah Daerah (Pemda) mengusulkan formasi untuk mereka. Jika Pemda tidak mengusulkan formasi untuk THK-II tertentu, mereka tidak akan dapat mendaftar sebagai PPPK guru pada tahun 2023.

4.     P2 dengan Ijazah yang Tidak Sesuai

P2 atau THK-II yang memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan formasi yang diusulkan oleh Pemda juga tidak akan memiliki kesempatan untuk melamar PPPK guru pada tahun 2023. Sebagai contoh, jika seorang THK-II memiliki ijazah dalam bidang Bahasa Inggris dan mengajar mata pelajaran tersebut di SMP, tetapi Pemda tidak mengusulkan formasi untuk guru Bahasa Inggris, maka THK-II tersebut tidak dapat melamar.

5.     THK-II Tanpa Ijazah S1

Sebagian besar guru honorer di sekolah dasar (SD) memiliki latar belakang pendidikan D2 atau D3 dalam Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Namun, guru THK-II yang tidak memiliki ijazah S1 tidak akan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai PPPK guru pada tahun 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, syarat mutlak untuk menjadi seorang guru adalah memiliki kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1). Oleh karena itu, guru THK-II yang lulus dari PGSD harus mengejar pendidikan S1 agar dapat mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PPPK maupun CPNS. Semoga bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan