Ada Aturan Baru? Gaji Guru Akan Dipotong 3 Persen Per Bulan untuk Tapera
Daftar isi:
KOTAKU.ID – Baru-baru ini telah beredar peraturan terbaru yang mana mengatur pemotongan gaji untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yaitu dengan sebesar 3 persen setiap bulannya untuk tapera.
Sebelumnya kebijakan dan peraturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), memicu banyak reaksi dan perdebatan sampai bahkan tunjangan guru pun disebut juga akan mendapatkan banyak potongan.
Gaji Guru Dipotong untuk Tapera
Berdasarkan sebuah video yang diunggah di akun YouTube Zona Guru, dijelaskan bahwa peraturan baru ini berlaku tak hanya untuk guru saja, melainkan juga pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian, dan pekerja swasta lainnya.
Potongan gaji ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung program Tapera, yang bertujuan membantu pekerja mempunyai rumah.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024, yang menjelaskan perubahan dari peraturan nomor 25 tahun 2020 terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan dengan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Untuk peserta pekerja, besaran simpanan ini akan ditanggung bersama dengan pemberi kerja yaitu sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, simpanan akan ditanggung sendiri sepenuhnya oleh pekerja tersebut.
“Kami akan fokus pada potongan gaji guru sebesar 3 persen setiap bulan, yang akan dikenakan baik kepada guru sertifikasi maupun non-sertifikasi dengan status ASN atau pegawai PPPK,” tegasnya.
Kebijakan ini tak lepas dari kontroversi. Banyak guru yang merasa terbebani dengan berbagai macam tambahan potongan gaji ini, mengingat sudah banyak potongan yang telah dikenakan sampai saat ini seperti pajak penghasilan dan iuran BPJS.
Guru-guru mempertanyakan keadilan pada kebijakan ini, terutama bagi mereka yang sudah mempunyai rumah.
“Apakah ini akan bermanfaat atau tidak, kita tunggu saja perkembangan regulasi lebih lanjut. Mari kita bahas di kolom komentar, apakah Bapak/Ibu setuju dengan kebijakan ini atau tidak, dan alasannya,” tegasnya.
Reaksi beragam datang dari berbagai belah pihak. Beberapa mendukung kebijakan ini karena dianggap bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.
Namun, banyak juga guru yang menolak karena merasa kebijakan ini cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Aduh makin susah ya sekarang, sertifikasi ada pajaknya, nah ini gaji mau dipotong, percuma naik 8 persen, enakan pensiunan naik 12 persen tidak ada potongan apa-apa,” tegas salah satu komentator di video yang diunggah di akun YouTuber zona guru tersebut.
Kebijakan pemotongan gaji guru sertifikasi dan non-sertifikasi adalah sebesar 3 persen untuk Tapera. Dan hal ini akan terus menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik dan pekerja lainnya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih rinci dan mempertimbangkan masukan dari berbagai belah pihak untuk dapat memastikan kebijakan ini bisa berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebihan untuk para pekerja.
Peraturan Tapera Bagi Guru PP Nomor 21 Tahun 2024
Kabar terbaru, ASN guru dan PPPK guru akan terkena potongan gaji untuk iuran Tapera. Adapun, PP Nomor 21 Tahun 2024 secara resmi telah disahkan Presiden Jokowi sejak pada tanggal 20 Mei 2024 silam.
Sesuai pada Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024 memang ada potongan gaji untuk iuran Tapera yakni untuk kategori ASN dan PPPK. Nah, untuk isi pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sedangkan, perihal dasar potongan gaji dengan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera berdasarkan pada Pasal 15. Pasal 15 ayat 1 yaitu merupakan Besaran Simpanan Peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Informasi lebih lanjut, penjelasan pada ayat 2 adalah Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Perlu Anda ketahui juga besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN ada pada Pasal 15 ayat 4b. Para pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan APBD yang mana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
Selanjutnya berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). Memang masih belum ada PMK yang secara resmi menjelaskan terkait rincian potongan gaji iuran Tapera PNS dan PPPK.
Akan tetapi, jika merujuk pada Pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa besaran iuran sebesar 3 persen. Mengenai kepastian rincian potongan gaji untuk iuran Tapera PNS dan PPPK masih menunggu kepastian dari pemerintah dengan melalui Menkeu.
Kapan Tapera bisa diambil?
Menurut informasi yang beredar, bahwa pengambilan Tapera dapat dilakukan saat peserta memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pekerja pensiun
- Pekerja mandiri yang usianya sudah 58 tahun
- Peserta yang meninggal dunia
- Peserta sudah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
- Bagi peserta yang kepesertaannya telah berakhir, maka berhak untuk mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Kesimpulan
Perlu diketahui, untuk peserta yang berakhir masa kepesertaannya karena telah pensiun atau telah berusia 58 tahun, bisa kembali lagi menjadi peserta selama masih memenuhi persyaratan. Demikian pembahasan kali ini, apakah Anda setuju dengan adanya tapera ini?