Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Simak! Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Simak! Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Panduan Lengkap Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023 1

Kotakuid – Pengumuman kelulusan PPPK 2023 telah resmi diumumkan di hari terakhir pada tanggal 22 Desember 2023. Dimana, para peserta PPPK yang dinyatakan lulus tentu akan masuk ke tahap selanjutnya yakni pengisian DRH NI.

DRH NI ini merupakan salah satu tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk yang mana adalah tahap lanjutan dari seleksi PPPK 2023.

Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK ini dilaksanakankan mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Sebagai informasi tambahan, untuk pengisian DRH NI ini dilaksanakan di laman resmi sscasn.bkn.go.id atau bila ada perubahan akan secara langsung diinformasikan oleh pihak BKN.

Nah, untuk Anda yang masih bingung mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI ini, maka Anda bisa simak ulasan berikut ini.

Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:

  1. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal yang berlatar belakang berwarna merah;
  2. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan;
  3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dilengkapi meterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
  4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dilengkapi meterai, yang berisi tentang:
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun maupun lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk diantaranya BUMN/BUMD);
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK maupun Anggota TNI/POLRI;
  8. Tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik dan terlibat dalam politik praktis;
  9. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun negara lain yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  10. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ……(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);
  11. Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ……(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
  12. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS maupun dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah, serta mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
  13. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa dan mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
  14. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id
  15. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH dalam laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah dengan garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan yaitu tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
  16. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang telah ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah maupun dari pejabat yang berwenang dalam badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk kebutuhan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ……(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan adalah minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), jika salah satu pilihan tersebut tidak tersedia didalam unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, maka bisa diganti dengan alat tes lainnya.
  17. Foto dan scan semua dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat dan terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format serta ukuran masing-masing file diatur ke dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/
  18. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan lewat mesin pemindai/scanner (bukan aplikasi scan dari HP) dari dokumen asli, utuh serta tidak terpotong.
  19. Pastikan dokumen yang telah diunggah mempunyai kualitas baik dan bisa terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta nantinya akan menjadi dokumen negara.

Para peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file serta penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya bisa dilihat dibagian pengumuman di instansi masing-masing.

Demikian penjelasan tentang dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan