Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Segera Diresmikan PP Turunan UU ASN, Begini Nasib Tenaga Honorer Golongan PPNPN

Segera Diresmikan PP Turunan UU ASN, Begini Nasib Tenaga Honorer Golongan PPNPN

73ebda0a 3d38 45c2 978d 52aded588408 169
73ebda0a 3d38 45c2 978d 52aded588408 169

KOTAKU.ID – Pemerintah sedang fokus melakukan penataan tenaga honorer. Targetnya penataan tersebut telah selesai sampai akhir Desember tahun ini.

Salah satu langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer adalah mengesahkan PP turunan UU ASN.

Pemerintah mengklaim bahwa permasalahan tenaga honorer akan terselesaikan jika PP turunan UU ASN selesai dikerjakan. Hal ini tentunya menimbulkan harapan bagi tenaga honorer. Mereka banyak yang menunggu terbitnya PP turunan UU ASN tersebut.

PP turunan tersebut dinilai sangat menguntungkan bagi para tenaga non ASN.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga mengungkapan bahwa PP turunan UU ASN akan di agendakan selesai pada April tahun 2024.

Sedangkan untuk mekanisme pengangkatan tenaga honorer sendiri harus melewati proses verifikasi dan validasi data.

Proses verifikasi data akan dijadikan pedoman oleh KemenPAN RB untuk pengangkatan tenaga honorer  2024.

Bagi para tenaga honorer yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi data bisa secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, para honorer yang terpilih harus melewati proses seleksi terlebih dahulu. Seleksi ini berupa penilaian berdasarkan peringkat evaluasi.

KemenPAN RB mengumumkan mengenai sejumlah jabatan tenaga honorer yang tidak dapat diangkat PPPK.

Ada pun jabatan tenaga honorer tersebut seperti satpam, petugas kebersihan dan supir.

Alasannya, tenaga honorer dengan profesi tersebut tidak masuk dalam data KemenPAN RB yang akan segera diangkat.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi ASN sejak periode 2005 hingga 2014. Akan tetapi berdasarkan perkiraan Menteri Anas, masih ada 1,6 juta tenaga honorer yang belum mendapatkan pengangkatan resmi sebagai ASN hingga tahun 2024.***

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan