Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Perpres No 11 2024 Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen, Ini Daftar Nominalnya

Perpres No 11 2024 Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen, Ini Daftar Nominalnya

image 194

Aturan baru gaji PNS dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut menjelaskan adanya kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut tentu saja memberikan kabar baik bagi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diangkat sebelumnya. Perpres tersebut juga menggantikan aturan gaji PPK dalam peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Mau tau berapa nominal gaji PNS dan PPPK yang baru? Simak ulasan dalam artikel ini.

Nomial Gaji PNS dan PPPK Terbaru

Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat, 26 Januari 2023, melalui dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini adalah daftar besarnya nomial gaji PNS dan PPK dalam aturan baru.

Nominal Gaji PNS 2024

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Nominal gaji PPPK 2024

Berikut ini adalah informasi terkait nominal gaji PPPK 2024 dalam aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Dimana jika dibandingkan dengan besarnya gaji sebelumnya mengalami kenaikan 8 persen.

Sehingga untuk gaji pada golongan terendah saja akan mendapatkan sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta. Sedangkan pada golongan paling tinggi XVII akan mendapatkan gaji hingga minimal Rp4,4 juta sampai paling maksimal Rp7,3 juta. Untuk mengetahui rinciannya simak daftar ini.

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan