Perpres No 11 2024 Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen, Ini Daftar Nominalnya
Aturan baru gaji PNS dan PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut menjelaskan adanya kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS dan PPPK tersebut tentu saja memberikan kabar baik bagi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diangkat sebelumnya. Perpres tersebut juga menggantikan aturan gaji PPK dalam peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Mau tau berapa nominal gaji PNS dan PPPK yang baru? Simak ulasan dalam artikel ini.
Nomial Gaji PNS dan PPPK Terbaru
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Keuangan, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat, 26 Januari 2023, melalui dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kedua, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini adalah daftar besarnya nomial gaji PNS dan PPK dalam aturan baru.
Nominal Gaji PNS 2024
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Nominal gaji PPPK 2024
Berikut ini adalah informasi terkait nominal gaji PPPK 2024 dalam aturan baru yang dikeluarkan pemerintah. Dimana jika dibandingkan dengan besarnya gaji sebelumnya mengalami kenaikan 8 persen.
Sehingga untuk gaji pada golongan terendah saja akan mendapatkan sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta. Sedangkan pada golongan paling tinggi XVII akan mendapatkan gaji hingga minimal Rp4,4 juta sampai paling maksimal Rp7,3 juta. Untuk mengetahui rinciannya simak daftar ini.
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000