Kotaku
Beranda Seputar Pekerjaan Apakah Bisa mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Kerja Selesai ?

Apakah Bisa mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Kerja Selesai ?

Dalam dunia kerja, kontrak kerja menjadi landasan hukum yang mengikat antara perusahaan dan karyawan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul pertanyaan: apakah bisa mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai? Pertanyaan ini kerap muncul saat seseorang merasa tidak cocok dengan lingkungan kerja, mendapatkan tawaran yang lebih baik, atau menghadapi kendala pribadi.

Untuk memahami jawabannya, perlu ditinjau dari sisi hukum, etika profesional, serta konsekuensi yang bisa timbul. Artikel ini akan membahas tuntas semua hal penting seputar pengunduran diri sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Pengertian Kontrak Kerja

Apakah Bisa mengundurkan Diri Sebelum Kontrak Kerja Selesai

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara perusahaan dan pekerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Di Indonesia, kontrak kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Secara umum, kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Bersifat tetap dan tidak memiliki batasan waktu tertentu.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Bersifat sementara dan berlaku untuk periode tertentu, misalnya 6 bulan, 1 tahun, atau sesuai dengan kebutuhan proyek.

Pertanyaan mengenai pengunduran diri sebelum kontrak selesai biasanya muncul dalam konteks PKWT, karena sifatnya yang mengikat hingga masa berakhirnya perjanjian.

Dasar Hukum Pengunduran Diri Sebelum Kontrak Habis

Secara hukum, pekerja memiliki hak untuk mengundurkan diri, meskipun masa kontrak belum selesai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir, atau berakhir bukan karena ketentuan dalam perjanjian kerja, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Dengan kata lain, mengundurkan diri sebelum kontrak selesai diperbolehkan, namun pekerja wajib membayar kompensasi atas sisa masa kontrak yang belum dijalani.

Konsekuensi Jika Mengundurkan Diri Sebelum Waktu

Sebelum memutuskan untuk resign lebih awal, penting untuk memahami beberapa konsekuensi yang mungkin timbul:

1. Kewajiban Membayar Denda atau Ganti Rugi

Seperti dijelaskan dalam pasal di atas, jika pengunduran diri dilakukan sebelum masa kontrak habis, maka pekerja harus membayar ganti rugi. Besaran ganti rugi biasanya dihitung berdasarkan sisa gaji hingga akhir kontrak.

Contoh: Jika kontrak masih tersisa 3 bulan, dan gaji per bulan adalah Rp5.000.000, maka ganti rugi yang harus dibayar adalah Rp15.000.000.

2. Reputasi Profesional

Mengundurkan diri secara mendadak tanpa komunikasi yang baik bisa berdampak pada reputasi profesional. Hal ini bisa menjadi catatan kurang baik saat melamar pekerjaan di perusahaan lain, terutama bila referensi kerja diminta.

3. Potensi Konflik Hukum

Jika pengunduran diri tidak sesuai prosedur dan perusahaan merasa dirugikan, bisa saja terjadi perselisihan industrial. Meskipun jarang dibawa ke pengadilan, namun hal ini bisa menciptakan stres dan kerugian finansial.

Bagaimana Cara Mengundurkan Diri yang Benar?

Jika memang sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan kontrak kerja, berikut adalah langkah-langkah pengunduran diri yang tepat:

1. Tinjau Isi Kontrak

Baca kembali isi perjanjian kerja, terutama bagian yang membahas tentang pengunduran diri, kompensasi, dan masa pemberitahuan (notice period).

2. Ajukan Surat Pengunduran Diri Secara Tertulis

Buat surat resmi yang menyatakan keinginan untuk berhenti bekerja. Sertakan alasan pengunduran diri secara profesional dan tunjukkan itikad baik.

3. Diskusikan dengan Atasan atau HRD

Sampaikan alasan secara terbuka dan jujur. Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat memberikan pengecualian atau kesepakatan untuk menyelesaikan kontrak lebih awal tanpa penalti.

4. Tawarkan Solusi

Bila memungkinkan, tawarkan masa transisi atau bantu proses serah terima pekerjaan agar tidak mengganggu operasional perusahaan.

Apakah Ada Pengecualian atau Alasan Khusus?

Ada beberapa situasi di mana pengunduran diri sebelum kontrak habis tidak dikenakan denda, antara lain:

  • Kondisi force majeure, seperti bencana alam, kondisi kesehatan yang mengganggu keselamatan kerja, atau keadaan darurat keluarga.
  • Pelanggaran kontrak oleh perusahaan, seperti keterlambatan gaji, jam kerja yang melebihi kesepakatan, atau perlakuan tidak adil.
  • Kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan bahwa kontrak bisa dihentikan tanpa penalti.

Untuk memastikan hal ini berlaku, bukti tertulis dan komunikasi yang baik sangat diperlukan.

Tips Sebelum Memutuskan Mengundurkan Diri

Mengambil keputusan untuk resign dari pekerjaan bukan hal yang mudah, terlebih bila kontrak belum selesai. Berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:

  • Pastikan sudah memiliki rencana cadangan (seperti pekerjaan baru atau usaha pribadi).
  • Hitung dengan cermat potensi kerugian finansial.
  • Simpan seluruh dokumen komunikasi dan surat pengunduran diri sebagai arsip pribadi.
  • Jaga hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan, karena jejaring profesional tetap berharga di masa depan.

Penutup

Pengunduran diri sebelum kontrak kerja selesai memang diperbolehkan secara hukum, namun tetap memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan proses tersebut dengan bijak, profesional, dan sesuai prosedur.

Selalu pastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang, komunikasi terbuka, serta tetap menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama perusahaan.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan