KOTAKU.ID – Pembahasan dibawah ini akan membahas secara lengkap terkait kebijakan Tapera. Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 pada Senin (20/5/2024). Peraturan Pemerintah ini diketahui mengesahkan perubahan terkait dengan beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.
Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 ini diketahui menuai berbagai reaksi publik. Pasalnya, masyarakat harus menerima pemotongan gaji dengan sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pemberlakuan kebijakan Tapera ini berdasarkan pada PP No. 25 Tahun 2020 yang menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera adalah tujuh tahun setelah PP berlaku. Jadi bisa disimpulkan, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat akan berlaku paling lambat pada tahun 2027 mendatang.
Pengertian Tapera
Dilansir dari laman web Komite Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya tepatnya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun, para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera bisa mengajukan pembiayaan rumah atau tidak. Jika peserta tidak mengajukan pembiayaan, maka dana yang terkumpul akan dikembalikan tepatnya setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).
Besaran Potongan Tabungan Perumahan Rakyat

Tabungan Perumahan Rakyat ini diberlakukan sebesar 3% dari gaji yakni dengan rincian 0,5% ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong secara langsung dari gaji pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera secara penuh.
Dana yang terkumpul dari pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3% ini nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sebagai contoh, Upah Minimum Pekerja (UMP) Jakarta adalah sebesar Rp5.067.381 maka akan dikenakan potongan Tapera dengan 2,5% yakni Rp126.685 di setiap bulannya.
Adapun, pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan cara menginvestasikan dana yang terkumpul dengan melalui Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi secara langsung oleh OJK dan BP Tapera.
Dengan begitu, bukan berarti masyarakat akan diminta menabung kemudian akan diberikan sejumlah hasil untuk membeli rumah setelah menabung dalam periode tertentu.
Akan tetapi, sistem pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat ini mirip dengan sistem BPJS, yaitu dana yang telah terkumpul dan dikelola bisa dipergunakan untuk masyarakat dalam mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau bisa untuk renovasi rumah dengan persyaratan tertentu.
Dengan berlandaskan asas gotong royong, Tabungan Perumahan Rakyat mempunyai tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para Peserta.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Tapera?
Dilansir dari laman resmi BP Tapera berdasarkan pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit adalah sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu, kriteria peserta Tabungan Perumahan Rakyat ini dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta Tabungan Perumahan Rakyat yaitu setiap WNI dan WNA pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat adalah 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan
- Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit adalah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
- Pekerja yang berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah ketika mendaftar Tabungan Perumahan Rakyat.
Selain itu, bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat melainkan boleh mendaftar sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya Kepesertaan Tapera

Sebagai informasi lebih lanjut, kepesertaan Tapera akan berakhir pada saat:
- Pekerja pensiun
- Pekerja mandiri yang berusia 58 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya telah berakhir, maka berhak untuk mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Dana pemupukan didapatkan dari hasil investasi yang dikembangkan dengan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Pengembalian simpanan pokok dan imbal hasil akan diberikan maksimal selama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, yang akan dibayarkan oleh BP Tapera dengan melalui bank kustodian. Dana simpanan dan hasil pemupukan yang akan dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dan dikalikan NAB per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya karena telah pensiun atau telah berusia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta selama masih memenuhi persyaratan. Peserta pensiun atau peserta berusia 58 tahun akan berakhir masa kepesertaannya jika telah meninggal dunia atau telah mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpan.
Kesimpulan
Ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta pada BP Tapera. Untuk iuran dana simpanan Tabungan Perumahan Rakyat , dilaksanakan dengan pemotongan gaji atau upah pekerja. Dalam hal ini, para peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera. Sebagai informasi tambahan, Tabungan Perumahan Rakyat bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan yang mana meliputi pemilikan rumah, perbaikan rumah, serta pembangunan rumah.









