Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Mengenal Tapera PNS, Pembiayaan Perumahan Dari Pemerintah Untuk Pekerja

Mengenal Tapera PNS, Pembiayaan Perumahan Dari Pemerintah Untuk Pekerja

Cara Cek Saldo Tabungan Perumahan Tapera PNS

Kotaku.id-Tapera PNS sebenarnya bukan program pemerintah yang bertujuan untuk pembiayaan perumahan bagi PNS saja. Program ini juga bisa digunakan untuk Pegawai BUMN, TNI, Polri, BUMD hingga pekerja swasta.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020,  disebutkan bahwa Tapera adalah simpanan yang dimiliki oleh peserta secara periodik  yang memiliki jangka waktu tertentu. Dimana simpanan tersebut bisa Anda gunakan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan setelah jangka waktu berakhir.  

Besaran iuran  simpanan Tapera sekitar 3%, dimana  0,5% ditanggung oleh si pemberi kerja sedangkan  2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk peserta mandiri, semua iuran akan ditanggung oleh ,mereka sendiri. 

Siapa Saja yang Termasuk Peserta Tapera?

Mengenal Tapera PNS, Jenis Pembiayaan Perumahan Dari Pemerintah Untuk Pekerja

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Tapera tak terbatas untuk PNS saja. Tabungan Perumahan Rakyat ini juga punya lingkup lebih luas mulai dari Pegawai BUMN hingga pegawai swasta. Namun meski demikian, tidak semua pegawai yang disebutkan diatas bisa jadi peserta Tapera. Sesuai dalam Peraturan Penyelenggaraan Tapera, berikut syarat menjadi peserta Tapera:

  • Punya masa kepesertaan paling sedikit satu tahun
  • Masuk dalam golongan masyarakat dengan penghasilan rendah
  • Belum pernah memiliki rumah

Manfaat Tapera PNS 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25, Pasal 37 menjelaskan bahwa manfaat Tapera adalah untuk pembiayaan perumahan meliputi pembangunan rumah, kepemilikan rumah dan perbaikan rumah. 

Dimana semua bentuk pembiayaan tersebut akan melewati tiga persyaratan atau prosedur. Persyaratan pertama, semua pembiayaan harus dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, pembiayaan hanya akan diberikan satu kali. Ketiga, pembiayaan perumahan harus memiliki nilai besaran tertentu yang sudah disepakati. 

Selain itu, perumahan yang didanai melalui Tapera adalah jenius rumah tunggal, rumah susun dan rumah deret. Sedangkan untuk pembiayaan yang dilakukan lewat mekanisme jual beli akan diatur oleh BP Tapera.

Mekanisme Pembayaran Tapera PNS

Ketentuan Pengembalian Dana Tapera PNS

Sebelumnya telah disepakati bahwa iuran Tapera yaitu 3% dari gaji yang Anda terima. Dimana rincian pembiayaannya adalah  2,5% dari gaji peserta dan sisanya dari pemberi kerja. 

Sedangkan untuk peserta mandiri, semua besaran iuran harus ditanggung sendiri dan disesuaikan dengan penghasilan rata-rata tiap bulan dalam kurun waktu satu tahun. 

Iuran tersebut nantinya akan Anda bayarkan melalui rekening dana Tapera di bank kustodian melalui bank penampung. Selain itu, pembiayaan juga bisa Anda lakukan melalui lain yang sudah mendapat mandat dari bank kustodian.

Dan dalam mekanisme pembayaran Tapera, pemberi kerja juga wajib untuk membayar simpanan pekerjanya sesuai dengan kesepakatan. Pemberi kerja juga wajib untuk memungut iuran simpanan sesuai dengan kesepatalan. 

Terakhir, iuran untuk simpanan wajib harus sudah disetorkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Dan jika peserta dengan sengaja tidak membayar iuran, maka status kepesertaan Tapera akan secara otomatis nonaktif dan akan kembali aktif jika iuran telah dibayarkan.

Jenis Dana Simpanan Peserta Tapera PNS 

Jenis dana simpanan peserta Tapera PNS terbagi dalam tiga macam yaitu dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan. Berikut penjelasannya:

1. Dana Pemupukan Tapera PNS

Dana Pemupukan adalah jenis simpanan yang merupakan persentase dana Tapera. Dana ini biasanya digunakan untuk investasi melalui KIK atau Kontrak Investasi Kolektif. 

2. Dana Pemanfaatan Tapera PNS

Kedua ada Dana pemanfaatan yaitu persentase dana tapera yang ada dalam rekening dana tapera. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta dengan margin lebih rendah dari margin pembiayaan rumah komersial yang ditetapkan oleh  BP Tapera.

3. Dana Cadangan PNS 

Terakhir ada dana cadangan yang merupakan dana yang ada dalam rekening tapera. Dana ini bisa Anda gunakan untuk pembiayaan simpanan peserta yang telah selesai masa kesepakatannya. 

Kapan Kepesertaan Tapera PNS Berakhir?

Mengenal Tapera PNS, Jenis Pembiayaan Perumahan Dari Pemerintah Untuk Pekerja

Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika pekerja sudah dalam masa pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri. Selain itu, kepesertaan Tapera juga otomatis jika peserta meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta tapera. 

Selain itu, bagi peserta yang memaang sudah beralkhit masa kepersetertaannnya, wajib dapay pengembalian simpanan. Dimana simpanan tersebut akan diberikan paling lambat 3 bulan setelah masa kepesertaan selesai. 

Penutup

Sekian pembahasan terkait Tapera PNS sebagai sarana pembiayaan pekerja yang ingin memiliki rumah. Tapera sebenarnya sudah cukup efektif, namun pemerintah masih harus banyak melakukan evaluasi. Hal ini bertujuan agar mekanisme kerja dapat berjalan maksimal. Terima Kasih.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan