Kotaku
Beranda Lainnya BPJS Kesehatan Kelas 1-3 PNS dan Pensiunan Dihapus, Ganti Skema KRIS: Apa Bedanya?

BPJS Kesehatan Kelas 1-3 PNS dan Pensiunan Dihapus, Ganti Skema KRIS: Apa Bedanya?

WhatsApp Image 2024 04 24 at 20.07.26
WhatsApp Image 2024 04 24 at 20.07.26

Kotaku.idBPJS Kesehatan Kelas 1-3 PNS dan Pensiunan Dihapus, Ganti Skema KRIS: Apa Bedanya? – Pemerintah berencana untuk mengubah sistem layanan kesehatan BPJS bagi PNS, pensiunan, dan masyarakat umum kelas 1 hingga 3 dengan skema baru bernama KRIS. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa implementasi KRIS tidak berarti menghilangkan kelas 1, 2, dan 3 sepenuhnya, seperti yang banyak dikhawatirkan. Menurutnya, dengan penerapan KRIS, akan ada standar minimal baru untuk ruang rawat inap, terutama bagi peserta kelas 3 BPJS.

Budi menekankan bahwa pemerintah akan menetapkan standar minimal melalui KRIS. Ia berpendapat bahwa dengan menerapkan KRIS, akan ada peningkatan standar pelayanan rawat inap, terutama untuk peserta kelas 3 BPJS. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya memperkenalkan layanan baru dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penggantian kelas BPJS dengan KRIS bertujuan utama untuk meningkatkan fasilitas yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS.

BPJS Kesehatan Kelas 1-3 PNS dan Pensiunan Dihapus, Ganti Skema KRIS: Apa Bedanya?

18a
BPJS Kesehatan Kelas 1-3 PNS dan Pensiunan Dihapus, Ganti Skema KRIS: Apa Bedanya?

“Kita semua tahu bahwa masih ada banyak rumah sakit di kelas yang memiliki 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi. Bayangkan saja, jika ada pasien yang sakit dan perlu ke kamar mandi, mereka harus keluar ruangan terlebih dahulu dan antre.

Ini sungguh memprihatinkan. Oleh karena itu, dengan memperkenalkan KRIS, kita dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada tanggal 27 Maret 2024.

Azhar menambahkan bahwa penerapan BPJS Kesehatan KRIS di seluruh rumah sakit di Indonesia membutuhkan waktu. Meskipun regulasi KRIS ini sudah diwacanakan mulai berlaku secara bertahap sejak Desember 2020 lalu dan kemudian berakhir pada tahun 2022, mengacu pada PP No. 64. Ia juga menyatakan bahwa tidak semua ruangan rawat inap bisa diubah sesuai dengan ketentuan KRIS tersebut. Banyak rumah sakit yang khawatir tentang kemungkinan kenaikan iuran karena adanya perbaikan fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Hartini Retnaningsih, Analis Legislatif Ahli Utama Bidang Kesejahteraan Rakyat Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR. Menjelaskan bahwa KRIS yang akan mulai diterapkan tahun 2025 adalah sistem baru. Karena ini yang mau digunakan di dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, dengan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam pelayanan medis maupun non-medis.

Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, KRIS juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 23 ayat (4) UU SJSN menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, kelas pelayanan di rumah sakit harus diberikan berdasarkan kelas standar.

Uji Coba KRIS

Oleh karena itu, penerapan KRIS membutuhkan proses yang panjang, dan hingga saat ini masih dalam tahap uji coba karena sistem layanan kesehatan ini secara logis akan berdampak pada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan. Harapannya, tidak akan ada lagi perbedaan kelas iuran. “Saat ini, pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan pola lama, begitu juga dengan besaran iurannya,” tambahnya.

Kriteria Sistem KRIS

Berikut adalah 12 standar fasilitas untuk kelas rawat inap BPJS Kesehatan dengan sistem KRIS:

  • Bangunan yang digunakan harus tidak terlalu berpori.
  • Sirkulasi udara dalam ruangan harus mencapai minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  • Pencahayaan buatan di ruangan harus mencapai minimal 250 lux untuk aktivitas dan 50 lux untuk tidur.
  • Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan panggilan darurat perawat.
  • Tiap tempat tidur harus memiliki nakas.
  • Suhu ruangan harus dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
  • Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Kapasitas ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
  • Tirai atau partisi harus terpasang di plafon atau digantung.
  • Ruangan rawat inap harus dilengkapi dengan kamar mandi.
  • Kamar mandi harus sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen harus tersedia.

Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 masih sama seperti sebelumnya menurut aturan KRIS tanpa ada perubahan dalam dasar hukumnya. Iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti PP Nomor 64 Tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, pemerintah membayar iuran sebesar Rp42 ribu per bulan. Sementara bagi pekerja penerima upah, iuran sebesar 5% dari total upah bulanan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, juga dibayarkan oleh pemerintah.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

18a
Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, ini adalah detail tentang berapa biaya iuran BPJS Kesehatan untuk setiap orang, tergantung pada kelasnya, dan ini masih berlaku hingga sekarang:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Pemerintah juga mengumumkan bahwa layanan BPJS Kesehatan untuk semua kelas akan dihapus dan digantikan dengan sistem KRIS pada tahun 2025 mendatang. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan