Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023 Tidak Dibayar Full, Simak Penjelasannya!
Kotaku.ID – Semua guru penerima tunjangan sertifikasi dari berbagai jenjang sedang menunggu kabar baik terkait tanggal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Selain pertanyaan terkait kapan sebenarnya tanggal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ada juga yang bertanya apakah tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini tidak dibayar full?
Sebenarnya progress pencairan tunjangan sertifikasi bisa dilihat di info GTK, apakah statusnya sudah muncul validasi TPG dengan kode 08 yang artinya sudah terbit SKTP atau belum. Jika sudah muncul di akun info GTK maka anda bisa bernafas dengan lega, karena artinya pencairan tunjangan anda akan segera dilakukan.
Namun ada pula yang SKTPnya belum terbit dan masih harap-harap cemas, terkait tunjangan sertifikasinya yang tidak dibayar full, kok bisa?
Informasi ini berawal dari pertanyaan beberapa guru tentang tunjangan sertifikasi yang diterimanya tidak sama dengan besaran gaji pokoknya. Apakah ini berarti tunjangan tersebut tidak dibayar secara full? Berikut ini penjelasannya.
Nah, untuk menjawab pertanyaan ini sebenarnya ada beberapa solusi atau alasan. Namun sebelumnya perlu diketahui bahwa jumlah TGP yang diterima tidak sama besarnya dengan gaji pokok yang sesuai dengan pangkat dan golongan karena ada dua kemungkinan, yaitu:
Info GTK Belum Di Update
Pertama, info GTK dari guru belum di upload. Ketika seorang guru mengalami kenaikan pangkat dan golongan atau mendapatkan kenaikan gaji berkala, tentu otomatis gaji pokoknya juga akan naik. Lalu informasi tentang kenaikan pangkat atau jabatan ini harus di update dalam Dapodik.
Nantinya setelah diinput dalam Dapodik, maka info GTKnya juga akan terupdate pangkat dan golongan terbaru tersebut sehingga mempengaruhi kenaikan gaji dan tunjangan yang dimiliki.
Sering kali, ketika golongan dan pangkat sudha naik namun pencairan tunjangan masih merujuk pada gaji pokok yang lama. Karena informasi yang diberikan belum sesuai dengan kondisi saat ini. oleh karenanya solusinya adalah dengan berkomunikasi pada operator tunjangan di dinas pendidikan masing-masing kemudian mengajukan pengusulan update pangkat dan golongan terbaru di Dapodik agar data di info GTK juga menyesuaikan.
Terdapat Pajak dalam Pencairan Tunjangan Sertifikasi
- Pajak Penghasilan Gol.III sebesar 5 %
- Pajak Penghasilan Gol. IV sebesar 15 %
- Selain potongan pajak penghasilan, ada juga potongan iuran untuk BPJS yaitu besarannya 1%. Sebenarnya besaran potongan untuk iuran BPJS adalah 5% dan, 4%nya ditanggung oleh pemerintah.
Aturan perihal pemotongan atau pemberlakuan pajak bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2, yaitu:
Pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif:
- Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan 1 den golongan 2, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtaman dan Bintara, dan Pensiunannya.
- Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira menengah dan perwira tinggi dan pensiunannya.
Itulah informasi tentang penerima tunjangan sertifikasi yang ternyata sesuai dengan gaji pokok asalkan sudah di update informasi terbarunya dan sudah dikurangi dengan pajak.