Pahami Perbedaan Aturan Memilih Prodi SNBP dan SNBT 2024 Agar Tak Salah Pilih!

Kotaku.id – Pahami Perbedaan Aturan Memilih Prodi SNBP dan SNBT 2024 Agar Tak Salah Pilih! – Pada tahun 2024, ke depan tampaknya akan menjadi waktu yang krusial bagi calon mahasiswa yang bermimpi melanjutkan pendidikan mereka ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Kedua jalur ini menawarkan peluang yang berbeda, dengan aturan-aturan yang perlu dipahami dengan baik oleh para calon mahasiswa. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami perbedaan-perbedaan mendasar dalam aturan pemilihan program studi (prodi) di setiap jalur ini.
Dalam artikel ini, kami akan menguraikan dengan cermat dan secara mendalam mengenai perbedaan-perbedaan esensial dalam aturan memilih prodi di jalur SNBP dan SNBT 2024. Harapannya, penjelasan yang kami sampaikan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon mahasiswa, sehingga mereka dapat merancang strategi pendaftaran yang tepat sesuai dengan impian mereka untuk berkuliah di PTN yang diidamkan. Dengan demikian, mereka akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi proses seleksi yang menantang.
Jalur SNBP 2024

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) merupakan suatu mekanisme penyeleksian yang menggantikan metode Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNMPTN) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. SNBP menetapkan penggunaan nilai rapor, prestasi akademik, serta portofolio (jika tersedia) sebagai landasan utama dalam proses evaluasi kelayakan calon mahasiswa.
Berbeda dengan SNMPTN yang telah digantikan, SNBP memberikan kesempatan kepada setiap siswa untuk memilih hingga dua program studi di satu atau dua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mereka inginkan. Namun, jika memilih dua program studi, salah satunya harus terletak di PTN yang berada dalam provinsi yang sama dengan sekolah menengah asal siswa.
Perlu diingat bahwa dalam SNBP, tidak ada batasan khusus dalam memilih program studi dari bidang ilmu Saintek (Sains dan Teknologi) atau Soshum (Sosial dan Humaniora). Hal ini memberikan keleluasaan bagi para siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka tanpa adanya hambatan terkait jenis program studi yang mereka pilih.
Namun demikian, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa. Pertama, hanya siswa yang memenuhi kriteria prestasi akademik tertentu berdasarkan nilai rapor dan pencapaian lainnya yang dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini. Selanjutnya, setiap PTN memiliki kapasitas penerimaan yang berbeda-beda untuk setiap program studi yang ditawarkan. Oleh karena itu, siswa diharapkan untuk memperhitungkan dengan cermat saat memilih program studi dan PTN yang menjadi pilihannya.
Seleksi pada SNBP dilakukan dengan menghitung skor SNBP dari nilai rapor, prestasi akademik, dan portofolio (jika ada). Proses ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kemampuan dan potensi calon mahasiswa sehingga dapat dipertimbangkan secara adil dalam proses seleksi. Dengan demikian, SNBP memberikan pendekatan yang lebih holistik dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menilai kecocokan calon mahasiswa dengan lingkungan akademik di PTN yang dipilih.
Jalur SNBT 2024

Sistem Seleksi Nasional Bersama Tulis (SNBT) menjadi bentuk seleksi baru untuk calon mahasiswa yang hendak masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). SNBT menggantikan proses Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam SNBT tahun 2024, terdapat aturan khusus yang harus diperhatikan bagi para calon mahasiswa yang ingin memilih program studi (prodi) di PTN.
Pertama, setiap calon siswa diberikan kesempatan untuk memilih hingga empat program studi, dengan batasan maksimal dua program studi dari bidang Saintek dan dua program studi dari bidang Soshum. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada para calon mahasiswa untuk mengeksplorasi minat dan potensi mereka dalam berbagai bidang ilmu.
Kedua, tidak ada pembatasan dalam pemilihan lokasi PTN. Artinya, calon mahasiswa dapat memilih PTN mana pun di seluruh provinsi di Indonesia sesuai dengan preferensi mereka.
Kemudian, penting untuk dicatat bahwa pemilihan program studi Saintek dan Soshum harus sesuai dengan kelompok ujian UTBK yang telah diikuti sebelumnya. Hal ini menjamin kesesuaian antara minat dan kemampuan calon mahasiswa dengan program studi yang dipilih.
Selain aturan tersebut, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Pertama, peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti tes satu kali. Hal ini menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum mengikuti tes, karena hanya ada satu kesempatan untuk mendapatkan skor yang optimal. Kedua, proses seleksi dilakukan berdasarkan skor yang diperoleh dari tes Literasi, Numerasi, dan Tes Potensi Skolastik (TPS). Skor ini akan menjadi dasar penentuan seleksi masuk calon mahasiswa ke PTN.
Terakhir, setiap PTN memiliki daya tampung yang berbeda-beda untuk setiap program studi yang ditawarkan. Hal ini mengindikasikan bahwa persaingan dalam masuk ke PTN tidak hanya didasarkan pada skor yang diperoleh calon mahasiswa, tetapi juga faktor daya tampung dari masing-masing PTN.
Dengan demikian, SNBT memberikan sistem seleksi yang komprehensif dan adil bagi calon mahasiswa untuk memasuki dunia perguruan tinggi di Indonesia. Dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, diharapkan para calon mahasiswa dapat memilih program studi yang sesuai dengan minat dan potensi mereka, serta berhasil meraih kesuksesan dalam pendidikan tinggi.