Regulasi Penempatan PPPK di Jawa Barat Kacau Balau, Guru Honorer Induk Malah Degeser P1
Daftar isi:
KOTAKU.ID – Para guru honorer untuk SMAN, SMKN dan SLBN yang berada di bawah wewenang Dinas Pendidikan Jawa Barat mengaku dirinya merasa cemas dengan kuota seleksi PPPK yang tidak mengakomodasi mereka.
Menurut keterangan Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Garut Rida, kuota PPPK 2024 untuk wilayah Jawa Barat hanya tersedia 1.529. Angka ini masih sangat jauh dari jumlah honorer yang ada di Jawa Barat sebesar 8.974
“Kami sangat berharap bisa terekrut melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kenyataannya sejak 2021 kami masih honorer seperti ini, ” tegas Rida.
Rida telah menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat yang bekerja di KCD XI, dalam zoom meet dengan bagian Kepegawaian Satuan Pendidikan pada tanggal 19 April 2024 lalu. Pada saat itu, pemateri Panji Airlangga menjelaskan bahwa penempatan PPPK baru harus mempertimbangkan urutan prioritas untuk bisa mendapatkan jam sebagai berikut:
- Prioritas pertama adalah ASN PNS yang sudah mempunyai sertifikat
- Prioritas kedua ASN PPPK yang sudah mempunyai sertifikat
- Prioritas ketiga ASN PNS yang belum mempunyai sertifikat
- Prioritas keempat ASN PPPK yang belum mempunyai sertifikat
- Prioritas kelima honorer provinsi yang sudah mempunyai sertifikat provinsi yang belum besertifikat
- Prioritas kelima honorer provinsi yang sudah mempunyai sertifikat
- Prioritas keenam honorer provinsi yang belum mempunyai sertifikat
“Ternyata guru honorer berada pada prioritas paling bontot. Sementara, jam mengajar para guru honorer makin berkurang bersamaan dengan penempatan para guru yang lolos seleksi PPPK,” tegas Rida
Honorer Induk Sekolah Negeri Harus Mencari Tempat Mengajar Baru?
Ia kemudian melanjutkan para guru honorer ini mendengar pada des.k GTK (guru tenaga kependidikan) yang diadakan di kantor KCD XI pada tanggal 13 Mei 2024, salah satu staf Dinas Pendidikan Jawa Barat lainnya yaitu yang bernama Ahmad Sundoro menyatakan bahwa guru honorer di sekolah negeri secepatnya untuk mencari tempat mengajar baru di sekolah swasta.
“Artinya sudah ada upaya sosialisasi tidak resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat agar kami pergi dari sekolah. Kami saat ini bingung, cemas dan nasibnya tidak jelas,” tegas guru honorer yang berada di SMA negeri ini.
Pada tanggal 14 Mei 2024 para guru honorer ini melaksanakan audiensi bersama dengan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Dirjen Nunuk kemudian menjelaskan bahwa aturan penempatan NI PPPK guru sebagaimana tertuang pada Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022, Bab 4 bagian a Nomor 3 bagian g, yang disebutkan bahwa penempatan pelamar P1 di sekolah lain sebagaimana huruf f, tidak menggeser guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah tersebut (guru honorer induk)
“informasi tersebut memang angin segar, tetapi berbeda dengan sikap Dinas Pendidikan Jawa Barat. Kenyataannya, banyak di antara kami yang merupakan guru honorer dengan status P3 (guru honorer negeri dengan masa kerja di atas 3 tahun) justru tergeser oleh penempatan guru P1” lanjut Rida.
Jika Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 tersebut masih dicabut, artinya masih berlaku, maka akan sangat bertentangan dengan yang kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut.
Kenapa Guru Honorer P3 Malah Digeser?
Bagaimana bisa tergeser? Rida kemudian mencontohkan bahwa dirinya merupakan guru honorer dengan status P3 atau prioritas tiga yang mengajar matematika. Jam mengajarnya terus berkurang seiring dengan kedatangan para guru PPPK atau penempatan P1, sedangkan ia diberikan jam mata pelajaran lain.
Lambat laun jam mengajar sesuai dengan bidang Rida pun hilang. Sementara di jam mengajar bidang lain segera diisi oleh guru P1 atau prioritas satu yang dianggap mengajar sesuai pada bidangnya.
P2G Kabupaten Garut Menuntut Kebijakan Masalah Honorer ke DPRD Jabar
Dalam kesempatan yang sama, Ketua P2G Kabupaten Garut Rida berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar untuk memberikan perhatian pada masalah ini.
Guru honorer yang berada di Jabar ada sekitar 8974, sedangkan khusus di Kabupaten Garut untuk tingkat SMA, SMK dan SLB yaitu ada sekitar 679 orang.
Ia mengungkapkan ketika bertemu dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 545 data guru honorer yang di lapangan justru tergeser oleh penempatan guru P1 dalam seleksi PPPK.
Situasi ini membuat para guru honorer dan guru P1 saling berhadap-hadapan, padahal masalah intinya ada pada kuota PPPK yang diberikan Pemprov Jabar yang hanya mengusulkan 1.529 formasi. Atas kondisi yang terjadi tersebut, pengurus P2G Garut yang mewakili para guru honorer se-Jabar menuntut agar:
- Gubernur/penjabat gubernur Jabar segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja bawahannya dalam Disdik Jabar.
- Kepada pimpinan dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jabar supaya segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Pemprov Jawa Barat.
- Naikkan kuota seleksi PPPK agar baik untuk guru honorer dan guru P1 mendapatkan haknya tanpa ada hal geser menggeser
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait regulasi penempatan PPPK Guru di Jawa Barat yang kacau balau. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi terkait regulasi penempatan PPPK Guru di Jawa Barat yang kacau balau diatas bermanfaat bagi Anda.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now