Usul Penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023 Diundur, Ini Informasinya
Kotaku.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal usul penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023 diundur. Adapun, usul penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023 ini diundur hingga 27 Februari 2024. Usul penetapan NI PPPK 2023 diundur secara resmi dengan diterbitkannya surat Nomor 1036/B-MP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 13 Februari 2024.
Sebelumnya penetapan NI PPPK ini dijadwalkan berlangsung mulai pada tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024. Namun, BKN merilis perubahan jadwal yaitu mundur pada tanggal 15 Januari sampai 27 Februari 2024.
Disebutkan, belum selesainya instansi melaksanakan input Penetapan NI PPPK menjadi sebab terjadinya penetapan NI PPPK 2023 diundur. Kendati diundur, yang penting dicermati yakni penempatan tugas PPPK Guru 2023 yang dilaksanakan setelah Penetapan NI PPPK.
Penempatan tugas PPPK guru Tahun Anggaran 2023 mengikuti aturan teknis yang berlaku dalam pengadaan ASN 2023. Perlu diingat, penempatan tugas PPPK guru 2023 ini dilakukan jika peserta telah menyelesaikan pengisian DRH. Dan yang terkait telah resmi mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Pengadaan penempatan tugas PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar. Yang mana sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia. Penempatan tugas PPPK Guru berdasarkan ijazah dan sertifikat yang dimiliki.
Guru yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dalam seleksi PPPK Guru akan ditempatkan dalam satuan pendidikan.
Jika di sekolah induk mapel tertentu berlebih dan sudah tercukupi, maka guru yang lulus CASN 2023, akan ditempatkan di sekolah lain non induk. Yakni tanpa menggeser honorer yang ada.
Perlu diketahui, penempatan tugas PPPK Guru ini akan diserahkan kepada BKD masing-masing dan dinpen (dinas pendidikan) setempat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Bahwa penempatan satuan kerja akan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan pada daftar rincian penetapan kebutuhan dari kementerian.
Sebagai informasi tambahan, pada tahap usulan penetapan NI PPPK dibutuhkan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP). Yakni untuk bisa memproses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah itulah diatas pembahasan singkat mengenai Usul Penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2023 Diundur sampai dengan tanggal 27 Februari 2024. Semoga informasi singkat diatas bisa bermanfaat dan membantu Anda.