Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Pelamar Umum PPPK Guru 2023 Tidak Lulus Passing Grade Apa Mendapat Penempatan? Ini Penjelasannya

Pelamar Umum PPPK Guru 2023 Tidak Lulus Passing Grade Apa Mendapat Penempatan? Ini Penjelasannya

Pelamar Umum PPPK Guru 2023 Tidak Lulus Passing Grade Apa Mendapat Penempatan Ini Penjelasannya

KotakuID – Pelamar umum seleksi PPPK Guru 2023 yang tidak lulus passing grade atau nilai ambang batas apa bisa dapat penempatan? Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.

Pelamar seleksi PPPK 2023 pada saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi kompetensi PPPK 2023 setelah pada sebelumnya berhasil lolos seleksi administrasi. Di dalam pengumuman terkini BKN, seleksi kompetensi PPPK 2023 dilakukan pada tanggal 8 November hingga 2 Desember 2023.

Sementara untuk seleksi komptensi teknis tambahan dilakukan pada tanggal 13 November hingga 4 Desember 2023. Disusul dengan pengolahan nilai seleksi kompetensi pada tanggal 28 November sampai 7 Desember 2023. Serta untuk pengumuman kelulusan yakni diumumkan pada tanggal 4 Desember – 13 Desember 2023.

Daan untuk pengisian DRH NI PPPK dilaksanakan pada tanggal 14 Desember sampai 12 Januari 2024. Kemudian ditutup dengan usul penetapan NI PPPK pada tanggal 13 Januari – 11 Februari 2024.

Lantas, apa perlamar prioritas umum atau P4 PPPK Guru 2023 yang tidak lulus passing brade atau ambang batas tetap penempatan? Sebelum membahas hal ini, ada baiknya membahas lebih dulu tentang mekanisme seleksi PPPK 2023.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023

Dalam SK Menteri PANRB telah disebutkan bahwa penetapan kebutuhan PPPK 2023 jabatan fungsional dibagi 2 kategori.

Yaitu kebutuhan khusus serta kebutuhan umum. Sementara, untuk kriteria pelamar kebutuhan khusus meliputi 3 jenis pelamar. Yaitu pelamar prioritas merupakan eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan guru non ASN di dalam sekolah negeri. Sementara untuk pelamar prioritas yang dimasud yaitu, pertama, peserta yang telah memenuhi ambang batas dalam Seleksi PPPK JF Guru 2021.

Kedua, peserta yang belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Eks THK-II ini harus terdaftar dalam database eks THK-II BKN.

Sedangkan, untuk guru non ASN di sekolah negeri wajib yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek serta mempunyai masa kerja paling rendah 3 tahun.

Selanjutnya, untuk kriteria pelamar kebutuhan umum dikhususkan bagi 2 golongan. Yaitu Lulusan pendidikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Depodik terdaftar di dalam Depodik Kemendikbudristek.

Sementara itu, untuk kualifikasi pendidikan yang diperlukan adalah lulusan sarjana atau S1 dan Diploma IV dan/atau sertfikat pendidik.

Dikecualikan untuk pelamar pada kebutuhan sdi wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

  • Prioritas 1 (P1). Merupakan peserta yang mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah berhasil memenuhi nIlai ambang batas atau passing grade.
  • Prioritas 2 (P2). Peserta yang memiliki nomor TKH-II dan terdaftar pada Dapodik, melamar dalam instansi sesuai instansi dapodiknya serta pegawai eks THK-II yang tidak ada di dapodik dan melamar di instansi sesuai pilihannya.
  • Prioritas 3 (P3). Pelamar berjenis PTK Guru, induk di sekolah negeri dan terdaftar di dalam dapodik minimal 3 tahun ajaran.
  • Prioritas 4 (P4/Pelamar Umum). Yaitu guru BPNS di satuan pendidikan negeri yang masih belum 3 tahun dan guru BPNS di dalam satuan pendidikan swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) serta guru yang terdaftar di dalam dapodik.

Pengisian Formasi PPPK Guru 2023

Pelamar Umum PPPK Guru 2023

Dalam pengadaannya, P1 atau pelamar prioritas tidak harus ikut serta dalam seleksi kompetensi teknis dan hanya tinggal menunggu penempatan saja.

Sementara unruk P2, P3 dan P4 dan pelamar umum P3K wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis lebih dahulu.

Dan untuk pelamar P2, P3 dan P4 juga harus ikut serta dalam seleksi kompetensi tambahan jika intansi di daerah menghendakinya.

Setelah berhasil menjalani tahapan seleksi kompetensi tersebut, para peserta yang dinyatakan lulus.

Dengan pemeringkatan terbaik dan lulus passing grade atau ambang batas yang sudah ditentukan.

Hal ini dilanjutkan dengan penempatan, baik di dalam sekolah induk atau sekolah lain.

Penempatan ini juga didasarkan dalam pengurutan P1, P2, P3 dan P4 ataupun pelamar umum.

Pertanyaannya, apa pelamar umum atau P4 yang tidak lulus passing grade atau ambang batas bisa mendapatkan penempatan?

Misalnya ada 100 formasi PPPK Guru 2023 di dalam sebuah intansi daerah.

Sementara untuk pelamar kategori P1, P2, serta P3 seluruhnya telah mengisi formasi tersebut namun masih menyisakan 10 formasi yang masih belum terisi.

Sedangkan jumlah pelamar umum ataupun P4 jumlahnya 10 orang, 5 di antaranya tidak berhasil lulus passing grade atau ambang batas.

Dengan itu, 5 pelamar umum atau P4 lulus passing grade atau ambang batas ini tetap akan mendapatkan penempatan.

Sementara untuk 5 pelamar umum atau P4 yang tdak lulus passing grade atau ambang batas tidak bisa mendapatkan penempatan.

Kenapa?

Karena syarat utama pada penempatan yaitu dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas serta mendapatkan pemeringkatan terbaik.

Itulah di atas informasi yang menjawab pertanyaan aoa pelamar umum 4 PPPK Guru 2023 tidak lulus passing grade atau ambang batas bisa mendapatkan penempatan.

Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan