Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Segera Daftar! Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK Guru Pelamar Khusus 2023

Segera Daftar! Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK Guru Pelamar Khusus 2023

Segera Daftar Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK Guru Pelamar Khusus 2023
Segera Daftar Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran PPPK Guru Pelamar Khusus 2023

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Kotakuid – Para calon pelamar yang masih belum melakukan pendaftaran PPPK Guru, segera lakukan pendaftaran hari ini.

Terutama kepada para pelamar formasi PPPK guru kebutuhan khusus, hari ini adalah batas terakhir pendaftaran.

BKN memang telah memperpanjang batas pendaftaran seleksi PPPK guru, yang awalnya berakhir 29 September 2023.

Namun setelah diperpanjang, batasnya hanya hingga hari ini tanggal 3 Oktober 2023, untuk pelamar kebutuhan khusus.

Adapun pelamar dengan kategori kebutuhan khusus PPPK guru meliputi 3 kategori ini:

  1. Peserta yang telah memenuhi ambang batas seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi periode sebelumnya;
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) BKN;
  3. Guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Selain ketiga kategori pelamar khusus tersebut, pemerintah juga resmi menetapkan kriteria pelamar umum dalam 2 kategori:

  1. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang terdata di dalam database PPG Kemendikbudristek;
  2. Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Namun untuk pelamar kebutuhan umum diberikan waktu sampai pada tanggal 9 Oktober 2023.

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Pendaftaran PPPK Guru

Berikut ini adalah cara pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2023

  1. Pendaftaran dilakukan secara online lewar portal https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Calon pelamar wajib mempunyai dan mempersiapkan NIK dan e-mail yang masih berlaku/aktif;
  3. Pembuatan akun hanya bisa dilkukan sebanyak 1 (satu) kali;
  4. Pelamar bisa melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan pada 1 (satu) periode pendaftaran, pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
  • Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau
  • Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda.
  1. Saat pendaftaran pelamar wajib mengunggah (upload) hasil scan dokumen ASLI yang dipersyaratkan yakni :
  • Pas photo terbaru dengan berlatar belakang merah;
  • Surat lamaran ditujukan kepada Bupati/Walikota/Gubernur (sesuai instansi penempatan), diketik dengan komputer ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi materai elektronik (e-materai);
  • KTP atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  • Ijazah dan Transkrip Nilai asli dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, yaitu :
    • Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah dan bukan stempel fotocopy;
    • Surat Keputusan penyetaraan ijazah dan hasil konversi nilai indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
    • Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib menyertakan Surat Keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin, diketik dengan komputer yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
  • Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar;
  • Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi masing-masing yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

Kepada para calon pelamar yang memenuhi kriteria pelamar khusus agar segera mendaftarkan diri sebelum pendaftaran ditutup hari ini.

Demikian informasi tentang batas pendaftaran formasi PPPK guru dan cara untuk mendaftar.

Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan