RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja, Segini Gaji Bulanannya!

KotakuID – Pemerintah telah resmi bersama DPR RI sekarang ini sedang fokus menyelesaikan rancangan RUU ASN. Khususnya bagi tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah status baru yang akan di hadirkan untuk mengakomodir sebanyak 2,3 juta tenaga honorer se-Indoneisa ke dalam RUU ASN.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan mengenai rencana pengangkatan tenaga honorer melalui P3K paruh waktu untuk menghindari PKH massal pada bulan November 2023.
Baca Juga: 5 Contoh Soal Tes Intelegensi Umum Dalam CPNS 2023, Pelajari Sekarang Juga!
“Hal ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja PHK atas honorer yang bakal dilakukan pada November 2023,” ungkap Anas dikutip dari Klik Pendidikan.
Lahirnya PPPK paruh waktu ini akan menambah status pegawai ASN semakin beragam yang dari sebelumnya hanya ada PNS dan PPPK.
Akan tetapi, menurut DPR gaji P3K paruh waktu jauh lebih sedikit di bandingkan dengan PPPK penuh waktu atau PNS.
Hal ini sebakan karena P3K paruh waktu ternyata hanya mempunyai 2 jam masa kerja dalam sehari.
“Namanya paruh waktu itu kan tidak wajib berada dikantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time,” ujar Guspardi Gaus anggota komisi II DPR RI yang di kutip dari Klik Pendidikan dari Instagram @temanASN Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurut Guspardi, dua jam masa kerja dalam P3K paruh waktu tersebut juga akan mempengaruhi besaran gaji yang akan diberikan.
Baca Juga: Guru Honorer Jadi Prioritas Utama CPNS dan PPPK 2023, Ternyata Ini Alasannya!
“Gajinya tentu akan di sesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan,” ungkap Guspardi.
“Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan Nggak,” Lanjutnya nya.
Meskipun demikian menurut Guspardi, P3K paruh waktu mempunyai kelebihan yaitu berstatus sebagai ASN.
Penting untuk di ketahui, RUU ASN P3K paruh waktu ini akan segera di sahkan pada bulan Agustus 2023 mendatang.
Diharapkan setelah RUU ASN di sahkan semua honorer bisa langsung diangkat menjadi P3K paruh waktu.