Kotakuid – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa Anda daftar pada tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Lalu, bagaimana jika saat melakukan pendaftaran ternyata tertulis “NIK Sudah Terdaftar” padahal Anda belum pernah daftar? Simak sampai habis ya!
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini sempat diundur yang seharusnya dilakukan pada tanggal 17 September 2023 lalu.
Pihak BKN selaku badan yang penyelenggara seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini menjelaskan bahwa tanggal diundur sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. Yang tertanggal Sabtu 16 September 2023.
Hal ini karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 pada sejumlah instansi.
Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa mendaftar melalui link berikut ini :
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Sebelum Anda mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023, Anda diharuskan mempunyai akun.
Untuk mendaftarkan akun, Anda nantinya akan diminta untuk menuliskan NIK dan password ketika mendaftar.
Namun, jika Anda belum mempunyai akun, Anda tentu harus mendaftar dengan mengisi beberapa dokumen.
Diantaranya mulai dari NIK, Nomor KK, data KTP sampai nomor hp dan email aktif.
Lalu, bagaimana solusi “NIK Sudah Terdaftar” padahal Anda belum pernah daftar?
Bagi Anda yang menghadapi masalah seperti ini, bisa melaporkan atau menghubungi link berikut ini
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Kemudian, silahkan Anda pilih menu “NIK Didaftarkan Orang Lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Anda juga dapat memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran.
Yakni melalui 3 (tiga) alternatif kanal layanan yang disediakan diantaranya helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id dan layanan telepon.
Sementara itu BKN juga secara proaktif menyediakan informasi berkala terkait seleksi di media sosial dan website.
Sementara terkait hal aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023. Anda sebagai pelamar dapat berkonsultasi dengan Kementerian PANRB selaku Ketua Panselnas.
Misalnya saja menyangkut alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, serta regulasi seleksi.
Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, Kementerian PANRB juga sudah resmi menerbitkan kebijakan pengadaan CASN. Baik untuk calon pelamar PPPK dan pelamar CPNS.
Itulah di atas informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK 2023, jika menghadapi masalah NIK Sudah Terdaftar sampai alur pendaftaran terbaru lengkap.
Tetap semangat dan semoga berhasil meraih cita-cita yang diinginkan!









