Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan

Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada jabatan fungsional guru di instansi daerah merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap dasar hukum yang melandasi proses pengadaan PPPK sangatlah krusial. Artikel berikut mengulas secara mendalam regulasi utama, penerapan, dan dinamika hukum terkait PPPK guru di daerah

Landasan Filosofis dan Urgensi PPPK
Istilah PPPK menjadi populer beberapa tahun terakhir, terutama setelah pemerintah menghadirkan solusi bagi tenaga honorer yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tujuan utama PPPK adalah mengisi kebutuhan ASN secara fleksibel, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru non-PNS.

Penerapan PPPK pada jabatan fungsional guru juga merupakan jawaban atas tantangan distribusi guru daerah, pemerataan kualitas, dan penguatan profesionalisme melalui mekanisme pengangkatan berbasis kualifikasi serta kompetensi.

Dasar Hukum yang Mengatur Pengadaan PPPK Guru
Terdapat beberapa regulasi utama yang menjadi payung hukum pelaksanaan pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    Undang-Undang ini merumuskan definisi, hak, kewajiban, hingga mekanisme pengangkatan PPPK. Pasal-pasal di dalamnya mengatur tentang pengelolaan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, termasuk prosedur seleksi dan pengangkatan jabatan fungsional guru pada instansi daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
    Regulasi ini adalah turunan dari UU ASN yang melekatkan tata cara pengangkatan, hak, kewajiban, mekanisme kerja, hingga pemberhentian PPPK. PP 49 Tahun 2018 memperjelas proses seleksi, pengusulan formasi, dan kontrak kerja PPPK guru di lingkup daerah.
  3. Peraturan Menteri PANRB dan Permendikbudristek
    Beberapa peraturan menteri turut memperkuat pelaksanaan PPPK guru, di antaranya:
  • PermenPANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
  • Permendikbudristek No. 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi dan Penempatan PPPK Guru.
    Kedua regulasi ini mempertegas mekanisme seleksi, kualifikasi yang harus dipenuhi, pelaksanaan ujian kompetensi, hingga penempatan di instansi daerah.
  1. Surat Edaran dan Pedoman Teknis
    Selain regulasi formal, surat edaran Kementerian PANRB dan Kemendikbud memberikan penjelasan teknis terkait implementasi, proses pengadaan berbasis digital (SSCASN), serta timeline pelaksanaan seleksi PPPK untuk jabatan guru.

Implementasi dan Mekanisme Pengadaan PPPK Guru Daerah
Pengadaan PPPK guru di daerah dilakukan secara terbuka dan transparan melalui portal resmi seleksi (SSCASN-BKN). Proses seleksi meliputi administrasi, ujian kompetensi, dan penempatan berdasarkan kebutuhan daerah. Instansi daerah berwenang mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat sesuai peta kebutuhan guru.

Guru yang lolos PPPK mendapatkan kontrak kerja dengan hak dan kewajiban setara ASN. Sistem penempatan didasarkan pada meritokrasi, mendorong pemerataan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.
Meski telah diatur dengan dasar hukum yang jelas, implementasi pengadaan PPPK guru masih dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan anggaran daerah, sinkronisasi data honorer, hingga adaptasi regulasi di tingkat operasional. Harapan ke depan tercipta sistem rekrutmen yang lebih adil, transparan, serta mengutamakan kualitas pendidikan anak bangsa.
Dasar hukum pengadaan PPPK guru pada instansi daerah didasari oleh berbagai regulasi mulai dari UU ASN, PP Manajemen PPPK, hingga PermenPANRB dan Permendikbudristek terkait proses seleksi dan penempatan. Regulasi yang jelas dan mekanisme seleksi berbasis merit menjadi fondasi penting terwujudnya profesionalisme, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan Indonesia.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan