Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ini Pembeda antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Yang Berstatus ASN, Mulai dari Gaji Hingga Tunjangan

Ini Pembeda antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Yang Berstatus ASN, Mulai dari Gaji Hingga Tunjangan

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem rekrutmen pegawai negeri melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang lebih dikenal sebagai PPPK. Skema ini hadir sebagai alternatif dari PNS, namun masih banyak yang belum memahami bahwa di dalam PPPK sendiri, terdapat beberapa kategori status kerja. Dua di antaranya adalah PPPK paruh waktu dan PPPK yang berstatus ASN penuh. Meskipun sama-sama PPPK, keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari segi gaji, tunjangan, hingga hak-hak lainnya.

Agar tidak salah paham, penting untuk mengetahui apa saja yang membedakan kedua jenis status ini. Artikel ini akan mengupas secara tuntas dan mudah dipahami tentang pembeda utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK yang berstatus ASN penuh.

Ini Pembeda antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Yang Berstatus ASN

1. Status Kepegawaian: Sama-Sama PPPK, Tapi Tidak Sama

Secara definisi, keduanya merupakan bagian dari skema PPPK. Namun, PPPK berstatus ASN penuh diangkat secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang ASN. Sementara itu, PPPK paruh waktu lebih fleksibel dan biasanya dipekerjakan berdasarkan kebutuhan tertentu, terutama pada sektor atau daerah yang kekurangan tenaga kerja di bidang tertentu.

PPPK paruh waktu tidak selalu mendapatkan hak dan kewajiban penuh sebagaimana ASN PPPK yang diangkat secara nasional melalui formasi umum.

2. Durasi dan Pola Kerja

Salah satu perbedaan paling mencolok adalah dari segi durasi dan pola kerja.

  • PPPK ASN penuh bekerja seperti halnya PNS, yaitu dengan jam kerja penuh (full-time), sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah. Biasanya 5 hari kerja dengan 8 jam per hari.

  • PPPK paruh waktu bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dan lebih sedikit. Mereka bisa bekerja hanya beberapa jam dalam sehari, tergantung kesepakatan kontrak kerja yang telah dibuat. Sistem ini mirip seperti freelancer, tetapi tetap dalam lingkup pemerintahan.

3. Gaji: Perbedaan yang Paling Terasa

Dari sisi penghasilan, PPPK ASN penuh memiliki gaji yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji PPPK. Besarannya setara dengan golongan PNS yang sama, tergantung dari latar belakang pendidikan dan masa kerja.

Misalnya, untuk PPPK guru yang diangkat melalui formasi nasional, gaji bisa dimulai dari Rp 3 juta hingga lebih dari Rp 5 juta per bulan, tergantung golongan dan wilayah kerja.

Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan jam kerja dan kesepakatan kontrak. Artinya, nominalnya bisa jauh lebih rendah dari PPPK ASN penuh. Dalam beberapa kasus, PPPK paruh waktu bisa saja hanya menerima Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan, tergantung intensitas kerja dan kemampuan anggaran instansi.

4. Tunjangan: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak

Tunjangan menjadi pembeda besar lainnya. PPPK ASN penuh umumnya mendapatkan tunjangan sebagaimana PNS, walaupun tidak selengkap PNS. Beberapa tunjangan yang bisa diperoleh antara lain:

Sementara PPPK paruh waktu biasanya tidak mendapatkan tunjangan tersebut. Mereka hanya menerima honor atau gaji sesuai kesepakatan. Bahkan, dalam banyak kasus, tunjangan seperti BPJS Kesehatan atau Jaminan Hari Tua pun tidak diberikan karena sifat kerja yang lebih fleksibel.

5. Hak Cuti dan Jaminan Sosial

PPPK ASN penuh memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti melahirkan sebagaimana yang juga dimiliki oleh PNS. Selain itu, mereka juga terdaftar dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sedangkan PPPK paruh waktu, meskipun bisa saja diberikan hak cuti, biasanya tidak mendapatkan hak-hak tersebut secara otomatis. Semua bergantung pada isi kontrak yang disepakati. Tidak sedikit PPPK paruh waktu yang harus menanggung sendiri biaya kesehatan dan tidak memiliki jaminan hari tua.

6. Masa Kerja dan Perpanjangan Kontrak

Untuk PPPK ASN penuh, kontrak biasanya diberikan dalam jangka waktu 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang, bahkan sampai batas usia pensiun jika dinilai berkinerja baik. Pemerintah juga mulai membuka peluang untuk pengangkatan berkelanjutan bagi PPPK ASN yang menunjukkan kinerja optimal.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu cenderung dipekerjakan untuk jangka pendek. Masa kerja bisa hanya beberapa bulan hingga maksimal 1 tahun, tergantung kebutuhan. Perpanjangan kontrak sangat tergantung pada anggaran dan kebutuhan instansi.

7. Kesempatan untuk Peningkatan Karier

PPPK ASN penuh memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan, pengembangan kompetensi, hingga promosi jabatan. Beberapa instansi juga memberikan ruang bagi PPPK untuk naik jabatan fungsional.

Berbeda dengan PPPK paruh waktu, yang biasanya hanya difokuskan pada pelaksanaan tugas tertentu dan tidak memiliki jalur karier yang jelas. Kenaikan jabatan hampir tidak mungkin terjadi karena sistem kerjanya lebih bersifat kontraktual jangka pendek.

8. Pengaruh terhadap Masa Depan dan Stabilitas Kerja

Bagi banyak orang, stabilitas kerja adalah faktor utama dalam memilih profesi. PPPK ASN penuh memberikan kepastian kerja yang lebih stabil, mengingat masa kerja bisa diperpanjang hingga pensiun.

Sedangkan PPPK paruh waktu, meskipun bermanfaat sebagai penghasilan tambahan atau pengalaman kerja, belum bisa dijadikan sandaran jangka panjang karena tidak ada jaminan kontrak akan diperpanjang.

Kesimpulan

Meskipun sama-sama bekerja di sektor pemerintahan di bawah skema PPPK, PPPK paruh waktu dan PPPK ASN penuh memiliki banyak perbedaan signifikan. PPPK ASN penuh menawarkan stabilitas, gaji yang tetap, tunjangan, dan hak-hak layaknya pegawai negeri, sedangkan PPPK paruh waktu lebih fleksibel namun dengan hak dan fasilitas yang jauh lebih terbatas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan