Sudah Resmi Dibuka! Ini Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- Penulis

Kamis, 21 September 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah Resmi Dibuka Ini Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023lasannya 2

Sudah Resmi Dibuka Ini Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023lasannya 2

KotakuID – Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka yakni mulai tanggal 20 September 2023.

Sebanyak 572.496 formasi tersedia dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Rinciannya, kebutuhan CPNS mencapai 28.903 formasi dan PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 seluruhnya dilakukan secara daring melalui laman ssacsn.bkn.go.id.

Pada laman tersebut, ada menu “SSCASN” di pojok kanan atas yang memuat dua menu lain, yaitu “Buat Akun” dan “Masuk“.

Bagi para pelamar yang belum mempunyai akun, maka tekan menu “Buat Akun“. Dan, selanjutnya calon pelamar akan diarahkan ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk mengisi kolom yang diminta.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

CPNS dan PPPK

Cara daftar rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini sama dengan rekrutmen sebelum-sebelumnya. Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan PPPK tahun ini, berikut ini adalah cara daftarnya.

  1. Masuk ke halaman ssacsn.bkn.go.id
  2. Jika sudah maka cari menu “SSCASN
  3. Tekan “Buat Akun
  4. Silahkan isi identitas diri di kolom yang diminta dan tekan “Lanjutkan
  5. Isi data diri lainnya lalu unggah foto KTP dan swafoto, kemudian tekan “Lanjutkan
  6. Selanjutnya klik “Proses Pendaftaran Akun” dan pilih “Iya
  7. Silahkan pilih menuCetak Informasi Pendaftaran

Setelah Anda selesai membuat akun di halaman SSCASN, langkah berikutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang ada.

  1. Silahkan masuk ke laman ssacsn.bkn.go.id
  2. Jika sudah maka pilih menu “SSCASN
  3. Klik “Masuk
  4. Selanjutnya masukkan NIK dan password
  5. Isi identitas yang diminta, tekan “Selanjutnya
  6. Pilihlah jenis seleksi, lalu tekan “Selanjutnya
  7. Silahkan pilih instansi dan jenis formasi, dan tekan “Selanjutnya
  8. Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  9. Tekan “Akhiri Proses Pendaftaran“, klik “Iya

Syarat dan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK

 CPNS dan PPPK

Syarat Pendaftaran

Sebelum Anda melakukan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Berkas yang Dibutuhkan

Jika Anda telah berhasil memenuhi syarat di atas, maka siapkan beberapa berkas di bawah ini untuk proses pendaftaran:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil)
  • Ijazah
  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Transkrip nilai
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto terbaru

Beberapa instansi biasanya memelukan syarat dokumen lain selain dokumen-dokumen di atas.

Oleh karena itu, para pelamar wajib mengecek jenis formasi dan instansi yang akan dilamar untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Keuangan

Menggiurkan !! Berikut Rincian Tunjangan Guru Sekolah Rakyat

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:30 WIB

Nazwa Coolmax Zoom Anti Blur yang Asli

Viral

Nazwa Coolmax Zoom Anti Blur yang Asli

Kamis, 16 Jul 2026 - 23:17 WIB