Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK UU ASN Tidak Menjamin Semua Honorer Bebas PHK, Ini Penjelasannya!

UU ASN Tidak Menjamin Semua Honorer Bebas PHK, Ini Penjelasannya!

UU ASN Tidak Menjamin Semua Honorer Bebas PHK Ini Penjelasannya 1
UU ASN Tidak Menjamin Semua Honorer Bebas PHK Ini Penjelasannya 1

KotakuID – Pasca UU ASN disahkan, honorer dikabarkan akan selamat dari PHK massal dan mereka akan tetap bekerja seperti biasa tanpa takut diberhentikan.

Hal ini sama dengan pernyataan Menpan RB Abdullah Azwar Anas pasca sidang paripurna bersama dengan DPR RI dalam agenda pengesahan Revisi UU ASN.

 “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegas Abdullah Azwar Anas, Selasa 3 oktober 2023.

Jumlah tenaga honorer besar ini memang memerlukan penanganan dan solusi tanpa merugikan semua pihak.

Tenaga honorer juga harus merasa aman dari ancaman pemberhentian kerja, dan pemerintah harus merasa aman dari sisi pembengkakan beban fiskal karena kebijakan ini.

Meski demikian, tenaga honorer telah memberi dampak baik untuk instansi, khususnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, sehingga keberadaannya harus mendapatkan apresiasi.

Pasalnya solusi yang diyakini yakni mengangkat tenaga honorer menjadi PNS ataupun PPPK yang jelas sumber penghasilannya berasal dari keuangan negara.

UU ASN Tidak Menjamin Semua Honorer Bebas PHK

UU ASN
UU ASN Tidak Menjamin Semua Honorer Bebas PHK, Ini Penjelasannya! 20

Namun apa benar tenaga honorer sudah pasti aman posisinya pasca UU ASN disahkan?

Dengan disahkannya RUU ASN jadi UU ASN, tidak semua tenaga honorer merasa bahagia.

Sebelumnya, banyak berita yang beredar bahwa UU ASN 2023 akan melindungi tenaga honorer dari PHK massa pada tanggal 28 November 2023.

Di dalam UU ASN 2023, yang merupakan revisi dari UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, ada beberapa formasi baru yang bernama PPPK paruh waktu.

Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer akan terhindar dari PHK masal yang akan terjadi pada tanggal 28 November mendatang.

Perlindungan hanya akan diberikan kepada honorer yang telah terdaftar dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sepanjang tahun 2022.

Jumlah tenaga honorer yang telah terdaftar mencapai 2,3 juta orang. 

Data ini termasuk tenaga honorer eks THK II yang mendapatkan prioritas dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

2,3 juta tenaga honorer tersebut, tenaga honorer lainnya akan menghadapi risiko PHK masal.

Risiko ini khusus diberlakukan bagi honorer di dalam instansi pemerintah yang tidak terdaftar pada database BKN.

Meskipun saat ini ada PPPK paruh waktu, tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan posisi ini.

Ada ketentuan tertentu yang wajib dipenuhi, termasuk salah satunya kelulusan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Bagi para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, masa depan mereka akan menjadi tidak pasti.

Perubahan ini akan menyisakan ketidakpastian untuk ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Banyak dari mereka yang masih berharap bisa tetap bekerja dalam sektor pemerintahan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, situasi tenaga honorer di Indonesia menjadi semakin kompleks dan harus diperhatian dengan lebih lanjut.

Demikian penjelasan tentang tidak semua tenaga honorer bebas dari PHK massal, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan