Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Awas Kena Blacklist! Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta CPNS dan PPPK 2023

Awas Kena Blacklist! Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta CPNS dan PPPK 2023

Awas Kena Blacklist Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta CPNS dan PPPK 2023

KotakuID – Bagi para peserta CPNS dan PPPK 2023 agar tidak melakukan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.

Jika melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, maka peserta CPNS dan PPPK bisa kena blacklist dari kepesertaan.

Berikut ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Dalam memilih formasi misalnya saja peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 jangan sampai Anda salah memilih formasi. Jika salah memilih formasi bisa sangat fatal sekali.

Risiko besar untuk para peserta CPNS dan PPPK 2023 jika sudah mengundurkan diri dan mendaftar lagi jika pengumuman kelulusan seleksi peserta yang bersangkutan maka akan terkena sanksi.

Sanksi dari pemerintah yaitu tidak boleh melamar seleksi CPNS dan PPPK untuk satu periode selanjutnya.

Sanksi berupa blacklist ini sudah resmi disahkan dalam regulasi melalui peraturan menteri PANRB pasal 54 nomor 27 tahun 2021.

Jadi sanksi ini nantinya akan dikenakan untuk pelamar yang sudah lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk pegawai.

Oleh karena itu, BKN kini sudah mempersiapkan fitur mengenai informasi gaji dan tugas CPNS yang bisa dilihat di portal resmi SSCASN.

Jadi pemerintah meminta pelamar harus bertanggung jawab mengenai formasi yang dilamar dan harus menyelesaikan. Jika  sudah fix melakukan pendaftaran dalam seleksi CPNS dan juga PPPK 2023 yang dipilih.

Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebaiknya memastikannya dengan cara mengecek semua rincian formasi gaji dan juga tugasnya.

Jika memang sudah sesuai silakan melanjutkan pendaftaran. Jadi, kalau calon peserta seleksi CPNS dan PPPK masih ada keraguan, sebaiknya tidak ikut dalam seleksi di tahun ini

Demikian pembahasan hal yang tidak boleh dilakukan oleh para calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan