Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Segini Besaran Tunjangan PNS 2024 untuk Golongan I, II, III dan IV

Segini Besaran Tunjangan PNS 2024 untuk Golongan I, II, III dan IV

Segini Besaran Tunjangan PNS 2024 untuk Golongan I II III dan IV

KotakuID – Jauh sebelum diresmikannya pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan tentang tunjangan uang perjalanan dinas, uang lembur, biaya makan rapat dan pulsa untuk para abdi negara.

Perihal mengenai ‘uang saku’ PNS ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini telah ditekankan oleh Sri Mulyani sejak pada tanggal 28 April 2023 dan diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

PMK ini diketahui menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau yang disebut dengan estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja serta anggaran Kementerian Negara/Lembaga 2024.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai daftar tunjangan PNS di tahun 2024 mmendtang.

1. Tunjangan Uang Makan untuk Rapat

Pemerintah telah resmi menetapkan besaran uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk rapat offline selama 2 jam atau lebih untuk tahun 2024 mendatang.
Besaran ‘jatah’ uang makan ini diketahui diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” dikutip dari lampiran PMK tersebut.

Adapun, untuk satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui besarnya Rp 159.000 per orang. Besaran biaya konsumsi ini terdiri dari biaya makan Rp 110.000 serta biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.

Selain itu, untuk rapat para pegawai biasa yakni sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya uang makan Rp 51.000 per orang dan biaya untuk kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.

Satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan adalah satuan biaya yang digunakan untuk keperluan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk diantaranya minuman untuk rapat dan pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara. Atau untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) sesingkat-singkatnya selama 2 jam.

Sebagai catatan, rapat koordinasi tingkat menteri/Eselon I/setara merupakan rapat koordinasi yang para pesertanya menteri/Eselon I/pejabat yang setara. Untuk pencairan, kegiatan rapat wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut, yaitu konsumsi rapat yang berupa makanan dan kudapan termasuk minuman bisa diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah ataupun pihak lain.

2. Tunjangan Perjalanan Dinas

Terkait dengan hal perjalanan dinas, uang harian perjalanan dinas dalam negeri telah resmi ditetapkan berdasarkan provinsi. Tunjangan tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan yakni sebesar Rp 580.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 230.000 untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, dan untuk uang diklat yakni sebesar Rp 170.000.

Adapun, PNS di DKI Jakarta akan memperoleh tunjangan perjalanan dinas sebesar Rp 530.000 untuk perjalanan ke luar kota, Rp 210.000 untuk dalam kota estimasi waktu lebih dari 8 jam, dan untuk uang diklat yakni sebesar Rp 160.000.

Sedangkan terkecil untuk di wilayah Aceh dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 360 ribu untuk kategori perjalanan ke luar kota, Rp 140.000 untuk dalam kota lebih dari 8 jam, sedangkan untuk uang diklat totalnya Rp 110.000.

Adapun, uang representasi perjalanan dinas di dalam negeri bagi para pejabat negara ke luar kota yakni sebesar Rp 250.000 dan dalam kota lebih dari 8 jam yakni Rp 125 ribu, pejabat eselon I Rp 200.000 dan Rp 100.000, sedangkan untuk pejabat eselon II Rp 150.000 dan Rp 75.000.

Selain itu, untuk perjalanan dinas ke luar negeri telah ditetapkan berdasarkan negara tujuan dinas. Perjalanan dinas ke Inggris adalah yang paling tinggi sebesar US$ 792 atau sama dengan Rp 11.620.224 (Kurs Rp 14.672) per hari untuk golongan A. Dan, uang harian sebesar US$ 774 atau sama dengan Rp 11.356.128 per hari untuk golongan B. Sedangkan sebesar US$ 583 atau setara Rp 8.553.776 untuk golongan C, dan US$ 582 ataupun setara Rp 8.539.104 per hari untuk golongan D.

Italia diketahui menjadi negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi kedua selanjutnya yakni sebanyak US$ 702 sama dengan Rp 10.299.744 untuk golongan A, US$ 637 sama dengan Rp 9.346.064 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.543.712. Sedangkan untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp. 6.264.944 bagi golongan D.

3. Tunjangan Uang Lembur

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan PNS dengan golongan I menerima uang lembur yakni sebesar Rp 18.000 per orang dan per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III yakni Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Selain itu, uang makan lembur telah ditetapkan secara maksimal dengan sebesar Rp 35.000 per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000. Sedangkan untuk golongan III dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Adapun, untuk standar Biaya Masukan Tahun 2024 adalah satuan biaya yang berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang telah ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja serta anggaran Kementerian Negara atau Lembaga Tahun 2024.

Sebagai catatan, uang lembur untuk kategori golongan I yakni sebesar Rp 13.000 per jam, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam serta untuk golongan IV Rp 25.000 per jam.

Selain itu, uang makan lembur yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III serta sebesar Rp 41.000 untuk golongan IV. Jika dibandingkan, maka uang lembur PNS rata-rata sebesar Rp 5.000 – Rp 11.000 per hari.

4. Tunjangan Paket Data

Adapun, untuk uang paket data ini masuk ke dalam biaya paket data dan komunikasi yang mana dibagi menjadi dua kategori. Besaran biaya paket data serta komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak akan berubah dari sebelumnya.

Pertama, pejabat Setingkat Eselon I dan II/ setara OB Rp400.000/ bulan. Yang kedua, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.

Besaran yang sama juga berlaku di tahun 2022 dan 2023. Biaya paket data serta komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan untuk pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar memerlukan komunikasi secara daring (online).

“Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” jelas dalam PMK tersebut.

Demikian penjelasan tentang besaran tunjangan PNS 2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan