KOTAKU.ID – Pemerintah dikabarkan akan mencairkan tunjangan guru pada bulan Juni 2024 mendatang. Pada saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan I.
Sudah banyak daerah di Indonesia yang telah mencairkan TPG triwulan I, namun masih ada juga beberapa daerah yang masih belum menerima TPG triwulan 1.
Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya karena anggaran dari pusat yang belum ditansfer ke kas daerah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani memberikan waktu kepada pemda selama 14 hari kerja setelah dana dari pusat sudah masuk ke kas daerah untuk dapat segera dicairkan.
“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah” tegasnya.
Tunjangan Guru yang Cair Pada Bulan Juni
Selain TPG, ada beberapa tunjangan guru lain yang nantinya akan dicairkan pada akhir Mei sampai bulan awal Juni 2024. Dibawah ini adalah 7 tunjangan guru yang akan cair pada bulan Juni 2024.
1. TPG Triwulan I
Tunjangan guru pertama yang akan cair yaitu TPG triwulan satu, pemerintah diketahui dalam hal ini Dirjen GTK akan mempercepat proses supaya bisa dicairkan sebelum Juni 2024.
2. Gaji 13
Pencairan gaji 13 nantinya akan dimulai pada bulan Juni 2024. “Untuk gaji ke 13 pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni juga bisa dibayarkan setelah Juni” tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
3. Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan guru tamsil yang akan diberikan kepada guru Non-PNS yaitu sebesar Rp250.000 per bulan, sehingga nantinya akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali.
4. Carry Over 2023
Tunjangan guru ini akan cair pada akhir Mei 2024 ini, hal ini karena anggaran pembayaran carry over bersamaan dengan TPG triwulan I 2024.
5. Insentif Guru Non-ASN
Ada dua jenis insentif yang nantinya akan dicairkan yaitu sebanyak Rp1,8 juta untuk guru formal dan Rp1,2 juta untuk guru non formal. Bantuan untuk guru formal nantinya akan diberikan kepada mereka yang berstatus non-ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun. Sementara untuk guru non formal akan diberikan kepada mereka yang mengajar pada tingkat KB atau TPA dengan masa kerja selama 13 tahun.
6. THR TPG 100 Persen
Tunjangan guru ini diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pada pasal 11 PP tersebut dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat selama 10 hari sebelum tanggal hari raya. Sehingga kemungkinan komponen tunjangan THR akan dicairkan tepatnya setelah hari raya atau setelah TPG triwulan 1 cair.
7. TPG Triwulan II
Tunjangan guru TPG triwulan II akan cair pada bulan Juni 2024 dan dimulai proses sinkronisasi dan validasi oleh Puslapdik. Sehingga pencairan TPG Triwulan II nantinya akan bisa dimulai pada akhir Juni atau awal Juli 2024.
Apakah Honorer Terima TPG dari Pemerintah?

Pertanyaan ini akan dijawab melalui penjelasan terkait tunangan sertifikasi guru non ASN selengkapnya. Pemerintah diketahui berkomitmen untuk memberikan TPG kepada guru honorer baik itu di sekolah negeri maupun yang mengajar di swasta yang telah memenuhi syarat.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh guru honorer jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut. Syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer ini diketahui diatur dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023. Sebelumnya, TPG atau tunjangan profesi guru juga disebut dengan tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan ini nantinya akan diberikan kepada pendidik yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai bentuk dari profesionalismenya dalam bidang pendidikan.
Syarat TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Negeri dan Swasta 2024
Dilansir dari Persesjen Kemendikbudristek No. 16 Tahun 2023, berikut ini syarat guru honorer agar mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.
- Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik;
- Tercatat di Dapodik
- Mempunyau SK (Surat Keputusan) pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian untuk guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, atau, mempunyai SK pengangakatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk guru tetap yayasan
- Mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru) yang diterbitkan oleh kementerian
- Mempunyai penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan
- Aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap dalam lembaga atau satuan pendidikan lain
- Memenuhi beban kerja guru sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesimpulan
Sebagai informasi, untuk guru honorer non inpassing yang telah memenuhi persyaratan di atas, akan mendapatkan tunjangan yakni dengan sebesar Rp1.500.000 setiap kali pencairan. Namun, untuk guru honorer yang telah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) akan mendapatkan besaran TPG setiap pencairan setara dengan gaji pokok PNS dengan golongan sesuai yang terdapat dalam SK tersebut.
Nah, itulah di atas pembahasan lengkap tentang 7 tunjangan guru yang akan cair pada bulan Juni mendatang. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat ya!









