Tunjangan Guru Honorer, Apakah Anda Termasuk yang Mendapatkannya? Cek Disini

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tunjangan guru 1

tunjangan guru 1

KOTAKU.ID – Kabar gembira bagi guru honorer. Pasalnya pemerintah dikabarkan telah memberikan tunjangan kepada lebih dari 67 ribu guru honorer semua jenjang. Semua guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan tersebut. Apakah anda termasuk didalamnya?

Insentif ini bukan tanpa landasan, namun pencairannya sendiri menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Siapa Yang Mendapatkan Tunjangan Pemerintah?

Guru yang menerima tunjangan insentif ini haruslah melakukan pembaharuan data dapodik secara berkala. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Guru semua jenjang, akan menerima bantuan insentif yang dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepala Puslatdik dan selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan SK.

Sedangkan untuk guru di pendidikan non formal, usulan diambil dari aplikasi Dapodik. Setelah sinkronisasi Puslatdik menerima data calon penerima selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi, yang selanjutnya akan diusulkan kepada Puslatdik.

Setiap tahunnya, dinas akan menguruskan guru penerima bantuan insentif pada November lalu Puslatdik akan menerbitkan SK pada Oktober – Desember. Penyaluran bantuan ini setelah diterbitkannya SK tersebut.

Untuk pembayarannya akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung sejak Januari.

Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA sebesar Rp200 ribu perbulan, sementara untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

Sayangnya, dari 67 ribu guru setidaknya ada 1.896 guru yang tidak layak menerima tunjangan tersebut. Kenapa?

Hal ini dikarenakan guru yang bersangkutan sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid dan juga sudah tidak aktif mengajar atau bahkan menolak menerima tunjangan.

Cara Cek Tunjangan Guru Honorer

Bagaimanakah cara mengecek apakah anda menerima tunjangan guru honorer atau tidak? Begini caranya:

  • Kunjungi gtk.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
  • Periksa data Anda, kemudian lakukan verifikasi data.
  • Apabila data sudah sesuai, klik cetak untuk mengunduh dan mencetak data.

Anda juga mendapatkan cek info penerimaan tunjangan ini melalui laman ptk.dapodik.kemdikbud.go.id. caranya :

  • Masuk dengan akun PTK Dapodik.
  • Klik menu Biodata.
  • Buka info GTK dan perksa data terakhir.
  • Jika sudah sesuai maka cetak atau unduh.

Begitulah cara cek tunjangan guru honorer. Jika ada kesalahan data segera hubungi operator.

Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”

 

Berita Terkait

Siap Lolos CPNS 2026? 20+ Contoh Soal TWK, TIU & TKP Terbaru + Pembahasan Lengkap
Materi Matematika Tingkat Lanjut Kelas 11 Kurikulum Merdeka Semester 1
Kapan CPNS 2026 Dilaksanakan? Berikut Timeline Lengkapnya
Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal
Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami
11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna
Apa Tanggung Jawab Guru Terhadap Profesi Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Begini Cara Memilih Sekolah di SPMB Jateng 2026: Panduan Lengkap Biar Nggak Salah Pilih!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:19 WIB

Siap Lolos CPNS 2026? 20+ Contoh Soal TWK, TIU & TKP Terbaru + Pembahasan Lengkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:34 WIB

Kapan CPNS 2026 Dilaksanakan? Berikut Timeline Lengkapnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:39 WIB

Materi Relasi dan Fungsi Kelas 11 SMA: Penjelasan Lengkap, Mudah Dipahami, dan Contoh Soal

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:34 WIB

Materi Pendapatan Nasional Kelas 11: Pengertian, Konsep, Rumus, dan Cara Menghitung yang Mudah Dipahami

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:33 WIB

11 Etika Dasar Guru yang Wajib Dijunjung Tinggi: Refleksi untuk Pendidik yang Ingin Bermakna

Berita Terbaru