Tunjangan Guru Honorer, Apakah Anda Termasuk yang Mendapatkannya? Cek Disini

KOTAKU.ID – Kabar gembira bagi guru honorer. Pasalnya pemerintah dikabarkan telah memberikan tunjangan kepada lebih dari 67 ribu guru honorer semua jenjang. Semua guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan tersebut. Apakah anda termasuk didalamnya?
Insentif ini bukan tanpa landasan, namun pencairannya sendiri menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
Siapa Yang Mendapatkan Tunjangan Pemerintah?
Guru yang menerima tunjangan insentif ini haruslah melakukan pembaharuan data dapodik secara berkala. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspendik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.
Guru semua jenjang, akan menerima bantuan insentif yang dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepala Puslatdik dan selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan SK.
Sedangkan untuk guru di pendidikan non formal, usulan diambil dari aplikasi Dapodik. Setelah sinkronisasi Puslatdik menerima data calon penerima selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi, yang selanjutnya akan diusulkan kepada Puslatdik.
Setiap tahunnya, dinas akan menguruskan guru penerima bantuan insentif pada November lalu Puslatdik akan menerbitkan SK pada Oktober – Desember. Penyaluran bantuan ini setelah diterbitkannya SK tersebut.
Untuk pembayarannya akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung sejak Januari.
Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA sebesar Rp200 ribu perbulan, sementara untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sayangnya, dari 67 ribu guru setidaknya ada 1.896 guru yang tidak layak menerima tunjangan tersebut. Kenapa?
Hal ini dikarenakan guru yang bersangkutan sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid dan juga sudah tidak aktif mengajar atau bahkan menolak menerima tunjangan.
Cara Cek Tunjangan Guru Honorer
Bagaimanakah cara mengecek apakah anda menerima tunjangan guru honorer atau tidak? Begini caranya:
- Kunjungi gtk.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Periksa data Anda, kemudian lakukan verifikasi data.
- Apabila data sudah sesuai, klik cetak untuk mengunduh dan mencetak data.
Anda juga mendapatkan cek info penerimaan tunjangan ini melalui laman ptk.dapodik.kemdikbud.go.id. caranya :
- Masuk dengan akun PTK Dapodik.
- Klik menu Biodata.
- Buka info GTK dan perksa data terakhir.
- Jika sudah sesuai maka cetak atau unduh.
Begitulah cara cek tunjangan guru honorer. Jika ada kesalahan data segera hubungi operator.
Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”