Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan Profesi Guru 2023

Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan Profesi Guru 2023

Guru Honorer 1
Guru Honorer 1

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Kotaku.id Kesejahteraan mungkin berada dalam genggaman guru – guru honorer jika mereka memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menerima tunjangan sertifikasi dengan jumlah yang signifikan. Bagi para pendidik yang berstatus honorer, meraih sertifikasi adalah suatu keinginan yang sangat diidamkan.

 

Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Honorer
Guru Honorer

 

Karena alasan itulah, sangatlah penting bagi mereka untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang apa yang dibutuhkan agar bisa memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi yang mereka dambakan. Kali ini, kami akan memberikan panduan mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi agar mereka bisa memperoleh tunjangan sertifikasi yang mereka harapkan.

Pada dasarnya, tidak ada hambatan hukum yang menghalangi guru-guru honorer dari mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini. Selama memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, mereka memiliki jaminan untuk menerima tunjangan sertifikasi tersebut. Inilah mengapa menjadi suatu kewajiban bagi para pendidik berstatus honorer. Untuk memiliki pengetahuan mendalam mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi.

Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Honorer

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021. Ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru-guru non ASN dapat mendapatkan TPG yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk untuk guru honorer di sekolah negeri.
  • Bagi guru honorer yang mengajar di sekolah swasta, mereka harus memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
  • Harus memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik (Serdik) sebagai bukti kompetensi dalam bidang pendidikan.
  • Guru honorer juga harus menerima honor tetap dari Pemerintah Daerah atau yayasan yang sesuai dengan kewenangan mereka.
  • Pentingnya bahwa guru honorer tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memenuhi persyaratan ini.
  • Perlu memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan setelah mereka memperoleh Serdik.
  • Harus aktif mengajar dalam mata pelajaran yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang mereka miliki masing-masing.
  • Mereka juga harus memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam pelajaran (JP) sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
  • Harus mendapatkan penilaian kinerja setidaknya dengan sebutan dan predikat “BAIK” pada setiap unsur penilaian.
  • Seorang guru honorer tidak boleh menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bekerja sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam instansi atau lembaga lain.

Jika sudah dapat memenuhi semua persyaratan di atas, maka mereka berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan nantinya akan mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan bagi mereka.

Salah satu persyaratan yang dianggap paling utama dan menantang adalah memperoleh Sertifikat Pendidik. Untuk memenuhi persyaratan ini, seorang guru honorer harus mengikuti dan berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (TPG). Ini adalah langkah penting dalam perjalanan mereka untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kami berharap para guru honorer terus bersemangat dalam upaya mereka untuk mendidik dan mencerdaskan generasi muda, sambil meningkatkan kesejahteraan mereka secara layak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan