Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Wajib Siapkan Syarat Ini!
KotakuID – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober.
Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK para pelamar harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini terlebih dahulu.
Adapun, syarat-syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK yang dimaksud yakni sebagai berikut:
Pendaftar CPNS
- Usia calon pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI dan Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI, dan Polri.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia
Pendaftar PPPK
- Usia paling rendah 20 tahun dan usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
- Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang akan dilamar.
Dokumen Daftar Lewat Portal SSCASN
Sedangkan untuk dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar melalui portal SSASN 2023 yaitu sebagai berikut:
- Kartu keluarga
- Kartu tanda penduduk atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
- Ijazah
- Transkip nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Syarat-syarat yang telah disebutkan diatas yang berlaku bagi CPNS diatur pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Sedangkan untuk syarat-syarat pendaftar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.