Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Wajib Siapkan Syarat Ini!

- Penulis

Kamis, 14 September 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Siapkan Syarat Ini

Tips Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Siapkan Syarat Ini

KotakuID – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober.

Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK para pelamar harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini terlebih dahulu.

Adapun, syarat-syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK yang dimaksud yakni sebagai berikut:

Pendaftar CPNS

  1. Usia calon pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI dan Polri.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI, dan Polri.
  5. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia

Pendaftar PPPK

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  2. Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS, TNI, atau Polri.
  4. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang akan dilamar.

Dokumen Daftar Lewat Portal SSCASN

Sedangkan untuk dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar melalui portal SSASN 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu keluarga
  2. Kartu tanda penduduk atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
  3. Ijazah
  4. Transkip nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto/selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Syarat-syarat yang telah disebutkan diatas yang berlaku bagi CPNS diatur pada PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Sedangkan untuk syarat-syarat pendaftar PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru