Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2024 untuk Guru Swasta Lengkap dengan Syaratnya

Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2024 untuk Guru Swasta Lengkap dengan Syaratnya

KOTAKU.ID – Akhir-akhir ini banyak guru honorer swasta yang bertanya apakah guru honorer swasta bisa ikut PPPK guru di tahun 2024. Pasalnya, tahun ini lowongan guru dengan kriteria PPPK memang paling banyak dibuka. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menuntaskan penghapusan tenaga honorer.

Kabar baiknya, guru honorer di sekolah swasta mempunyai kesempatan yang sama dengan guru honorer yang ada di sekolah negeri, yakni bisa mendaftar PPPK 2024. Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Lalu, apa saja syarat tersebut?

Syarat Pendaftaran PPPK 2024 untuk Guru Honorer Swasta

Rekrutmen PPPK guru 2024 tak hanya menyediakan peluang untuk guru honorer yang bekerja di sekolah negeri saja. Akan tetapi, guru swasta juga mempunyai kesempatan untuk menjadi ASN.

Namun, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menambahkan sejumlah persyaratan tambahan bagi guru honorer swasta yang nantinya akan mendaftar PPPK, yang mana harus mendapatkan izin dari yayasan tempat guru tersebut mengajar. Sementara itu, guru swasta yang sudah terdaftar di Dapodik juga dapat mengikuti seleksi PPPK guru.

Kategori Pelamar PPPK Guru

Nah. jika melihat dari rekrutmen PPPK guru tahun sebelumnya, ada empat kategori pelamar yang dapat mendaftar ASN guru, yaitu sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas 1, adalah para peserta yang telah ikut serta dalam seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 erta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB). Adapun, untuk pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 diurutkan sebagai berikut:

  • THK-II
  • Guru non-ASN
  • Lulusan PPG
  • Guru swasta

2. Pelamar Prioritas 2, adalah THK-II yang tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas 1.

3. Pelamar Prioritas 3, adalah para guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas 1 dengan masa mengajar minimal 3 tahun.

4. Pelamar Prioritas 4 atau Umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadi, guru honorer swasta dapat mendaftar sebagai pelamar umum dalam seleksi PPPK guru 2024 atau pelamar Prioritas 1 apabila telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2023 dan telah memenuhi NAB.

Tahapan Pendaftaran PPPK

Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2024 untuk Guru Swasta Lengkap dengan Syaratnya

Sebagai informasi, dibawah ini merupakan tahapan pendaftaran PPPK pada tahun 2021 sesuai penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Tahap Pertama. Tahap pertama seleksi PPPK yaitu diperuntukkan bagi guru honorer THK II dan guru negeri yang telah terdaftar di dalam Dapodik, dengan syarat instansi di tempat mereka sedang membuka formasi.
  2. Tahap Kedua. Tahap ini dapat diikuti oleh para pendaftar tahap pertama yang belum lolos, ditambah dengan guru swasta dan lulusan PPG yang belum bisa memilih instansi.
  3. Tahap Ketiga. Tahap ketiga ini akan diikuti oleh para peserta tahap pertama dan kedua yang masih belum lulus. Namun, khusus peserta yang tidak lulus pasa tahap pertama wajib untuik mengisi resume sampai tuntas.

BKN secara resmi telah menghimbau untuk calon pendaftar PPPK 2024 agar melakukan pengecekan data terlebih dahulu di dalam Dapodik dan info.gtk.kemdikbud.go.id. Serta memastikan data telah sesuai sebelum mendaftar.

Batas Usia Pelamar PPPK Guru 2024

PPPK 2024 dikabarkan tidak memberlakukan batasan yakni berusia minimal 18 tahun, seperti yang berlaku dalam rekrutmen CPNS. Hal ini menjadi kabar baik, terutama bagi calon pelamar yang baru saja menuntaskan jenjang pendidikan tinggi dan sedang menata langkah awal karier. Jadi, jika usia Anda 20 tahun maka Anda sudah berhak menggapai peluang PPPK.

Akan tetapi, ada titik akhir yang perlu Anda ingat. PPPK 2024 diketahui menetapkan batas usia maksimal selama satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Misalnya saja, jika jabatan tertentu mempunyai batas usia pensiun 58 tahun, maka pelamar bisa melamar maksimal berusia 57 tahun. Hal ini tentu logis, mengingat PPPK membawa konsep kontrak kerja, dan idealnya masa kerja efektif yang panjang untuk berkontribusi maksimal.

Variasi Batas Usia Berdasarkan Jabatan dalam PPPK 2024

Batas usia maksimal PPPK 2024 bisa saja bervariasi tergantung dengan jabatan yang Anda lamar. Mari simak pembahasan lebih detailnya:

  • Jabatan Fungsional Umum. Kategori ini yakni berbagai posisi administratif, diantaranya staf, analis, dan pengelola arsip. Usia maksimal Anda sebagai pelamar harus satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut, yang pada umumnya berkisar antara 56 sampai dengan 58 tahun.
  • Jabatan Fungsional Tertentu. Kategori ini mencakup profesi diantaranya seperti guru, dosen, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. Di sini, batasan usia maksimal dapat mencapai lebih dinamis. Untuk guru, berdasarkan pada Undang-Undang Guru dan Dosen, batas usia pensiun adalah 60 tahun, sehingga usia maksimal PPPK guru untuk mendaftar adalah 59 tahun. Namun, untuk jabatan dokter spesialis tertentu, aturan batas usia di atur dalam undang-undang tersendiri dan bisa dikatakan lebih tinggi.
  • Jabatan Pelaksana. Kategori ini yakni meliputi posisi teknis operasional, seperti diantaranya pramu graha, supir, dan juru masak. Batas usia maksimalnya pada umumnya sama dengan Jabatan Fungsional Umum, yaitu satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.

Kesimpulan

Itulah diatas penjelasan lengkap mengenai apakah guru honorer swasta bisa ikut PPPK di tahun 2024 atau tidak.  Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan