Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sebagai Kado Kemerdekaan

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sebagai Kado Kemerdekaan

Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sebagai Kado Kemerdekaan

KotakuID – Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi ini seolah-olah sebagai kado kemerdekaan.

Pengumuman kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan ini sudah sejak lama ditunggu-tunggu dalam empat tahun terakhir ini.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Akan Mendapatkan Pensiun dan Tunjangan dari Pemerintah

Rancangan APBN ini di sampaikan oleh Presiden Jokowi pada sidang paripurna.

Dari YouTube resmi DPR RI, Presiden Jokowi menyebutkan ada kenaikan gaji PNS dan pensiunan.

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil per tahun anggaran 2024 adalah sekitar 8%.

Baca Juga : Keuntungan Sewa Gudang bagi Para Pelaku Bisnis di Indonesia, Yuk Simak!

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah, TNI , Polri sebesar 8%,” ungkap Presiden Jokowi.

Sedangkan untuk kenaikan gaji pensiunan yaitu sebesar 12%.

“Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%,” lanjut Presiden.

Baca Juga: Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya!

Adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan bisa memberikan semangat baru bagi para PNS.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa di harapkan akan meningkatkan kinerja dan mengakselerasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga berharap gaji ASN dan pensiunan yang di naikkan nantinya dapat merangsang peningkatan kinerja. Sekaligus dengan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan sebanyak 5% pada tahun 2019 lalu dan baru akan dinaikkan lagi pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: DPR RI Akan Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Honorer Tetap Jadi Prioritas!

Sebagaimana yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji PNS yang merupakan bagian dari ASN adalah mulai dari golongan terendah sebesar Rp1.560.800 hingga golongan tertinggi mencapai Rp5.901.200.

Itulah di atas pembahasan mengenai besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan sebagai kado kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan