Sama dengan PNS, PPPK Akan Mendapatkan Keistimewaan yang Diatur Dalam RUU ASN 2014

KotakuID – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini akan hampir setara dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). RUU ASN 2014 ini diketahui mengatur tentang keistimewaan yang belum pernah didapatkan oleh PPPK.
Sehingga, PNS dan PPPK tidak akan lagi mempunyai perbedaan yang signifikan.
Baca Juga : Kejaksaan RI Buka 8.095 Formasi PPPK dan CPNS 2023, Lulusan SMA Merapat!
PNS dan PPPK memang mempunyai beberapa perbedaan yang membuat PPPK sering merasa cemburu kepada PNS.
Mulai dari masa kerja sampai tunjangan yang didapatkan oleh PNS, namun tidak didapatkan oleh PPPK.
Telah Anda ketahui sebelumnya, bahwasanya PNS bisa bekerja sampai masa pensiun yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Mahkamah Agung Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CASN 2023, Ini Formasinya!
Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan dengan masa perjanjian kerja yang telah diteken sebelumnya.
Seorang PPPK bisa bekerja hingga masa pensiun jika penilain kinerja dianggap mampu untuk melanjutkan perjanjian kerja selanjutnya.
Begitu juga dengan tunjangan yang akan di dapatkan oleh PPPK, akan tetapi tidak didapatkan oleh PNS.
Baca Juga : Solusi “DATA TIDAK SESUAI” Saat Pembuatan Akun SSCASN 2023
Namun, dengan adanya Revisi UU ASN 2014 maka PPPK akan sama halnya dengan PNS.
Karena, Revisi UU ASN 2014 akan mengatur tentang kesejahteraan PPPK.
Kesejahteraan PPPK yang diatur di dalam Revisi UU ASN 2014 akan mengatur tentang hak-hak PPPK yang masih belum pernah didapati sebelumnya.
Baca Juga : Peluang Besar untuk Honorer, Pemerintah Buka Formasi CASN 2023 Sebanyak 572.496 Formasi
Tidak hanya itu, dalam RUU ASN 2014, PPPK akan mendapatkan tunjangan.
Bahkan, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun.
Sehingga PPPK akan sama halnya PNS yang mana sama-sama mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun.
Keistimewaan yang akan didapatkan oleh PPPK tersebut tentunya akan didapatkan jika Revisi UU ASN 2014 disahkan.
Jadi, bagi Anda yang akan mendaftar sebagai PPPK atau merupakan PPPK, jangan berkecil hati. Karena, kesejahteraan untuk PPPK akan segera datang.
Demikian ulasan mengenai Revisi UU ASN 2014 untuk kesejahteraan PPPK, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda ya.