Simak Perbedaan PPG Dan Sertifikasi Guru Yang Perlu Anda Ketahui
Daftar isi:
Kotaku.id – Simak Perbedaan PPG Dan Sertifikasi Guru Yang Perlu Anda Ketahui. Dalam bidang pendidikan, terdapat dua program yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas para guru, yaitu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan proses sertifikasi guru. Meskipun keduanya bertujuan meningkatkan kemampuan dan profesionalisme guru, mereka memiliki perbedaan yang mencolok.
Perbedaan antara PPG dan sertifikasi guru tidak hanya terletak pada lamanya program dan tujuannya, tetapi juga pada pesertanya, materi yang disampaikan, dan sertifikat yang diberikan. PPG ditujukan bagi mereka yang ingin menjadi guru dan belum memiliki pengalaman pendidikan keguruan, sementara sertifikasi guru ditargetkan bagi mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia pendidikan. PPG memiliki durasi lebih panjang dan memberikan pemahaman mendalam tentang teori dan praktik pengajaran, sementara sertifikasi guru lebih singkat dan lebih berfokus pada penilaian kompetensi guru.
Perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru yang Perlu Anda Ketahui
Dibawah ini, kami akan membahas perbedaan antara Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Guru dalam bahasa yang lebih santai dan mudah dipahami.
1. Tujuan Program
PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) hadir untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada calon guru yang belum memiliki latar belakang pendidikan keguruan. Ide utama di balik PPG adalah memberi pemahaman mendalam tentang ilmu pendidikan, cara mengajar, dan bagaimana menjadi guru yang profesional bagi mereka yang ingin memasuki profesi ini. PPG lebih fokus pada memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar seseorang bisa menjadi guru yang handal.
Sementara itu, Sertifikasi Guru adalah program yang ditujukan untuk guru yang sudah memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan telah mengajar di lapangan. Tujuannya adalah mengukur dan menilai kompetensi guru yang sudah berpengalaman. Program sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan memastikan bahwa guru-guru ini memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Peserta Program
PPG terbuka bagi lulusan perguruan tinggi yang belum memiliki gelar pendidikan keguruan. Biasanya, peserta PPG adalah lulusan sarjana yang ingin menjadi guru tetapi belum memiliki kualifikasi pendidikan yang diperlukan. Program ini memberi mereka peluang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengajar di sekolah.
Di sisi lain, program Sertifikasi Guru terbuka bagi guru yang sudah berpengalaman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Program ini didesain untuk mengukur kompetensi guru yang sudah lama mengajar. Sertifikasi guru juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru yang telah memiliki pengalaman, mendorong mereka untuk terus mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mereka di bidang pendidikan.
3. Durasi Program
Program PPG memiliki beragam durasi tergantung pada jenis program dan penyelenggaranya, umumnya berkisar antara 1 hingga 2 tahun. Selama periode ini, peserta akan menghadiri berbagai kuliah, praktik pengajaran, dan refleksi pembelajaran untuk mempersiapkan diri menjadi guru yang kompeten. Di sisi lain, proses sertifikasi guru biasanya berlangsung kurang dari 1 tahun dan melibatkan penilaian portofolio guru, observasi pengajaran, serta ujian tertulis.
4. Materi dan Fokus Program
Program PPG memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang ilmu pendidikan, psikologi, metode pengajaran, dan pembelajaran. Program ini menekankan teori dan praktik pengajaran efektif serta perkembangan profesionalisme guru. Sebaliknya, program sertifikasi guru lebih berfokus pada penilaian kompetensi guru yang sudah berpengalaman.
Materi program ini mencakup pembelajaran reflektif, pengembangan kurikulum, penilaian hasil belajar, manajemen kelas, dan pemahaman tentang standar kompetensi dan etika profesi. Proses sertifikasi melibatkan penilaian portofolio guru, observasi pengajaran langsung di kelas, dan ujian tertulis untuk mengukur pemahaman guru tentang berbagai aspek pembelajaran dan pengajaran.
5. Sertifikat yang Diberikan
Setelah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh institusi yang menyelenggarakannya. Sertifikat ini adalah bukti bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan keguruan yang diakui oleh pemerintah dan memungkinkan mereka mengajar di sekolah.
Di sisi lain, guru yang melewati proses sertifikasi akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah dan diakui sebagai guru yang profesional.
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
Perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan, seperti yang dilansir dari laman UPI, adalah sebagai berikut. Program Profesi Guru adalah inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang ditujukan untuk sarjana dan sarjana terapan yang ingin memperoleh sertifikat pendidik, baik untuk tingkat PAUD, Sekolah Dasar, atau Sekolah Menengah.
PPG saat ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan calon pendidik dari berbagai latar belakang, baik pendidikan maupun non-pendidikan. Sementara PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah bekerja di sebuah satuan pendidikan dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
PPG Prajabatan memiliki beban belajar sekitar 36 hingga 40 SKS, sementara peserta PPG Dalam Jabatan diwajibkan untuk menyelesaikan paling sedikit 24 SKS.
Terdapat perbedaan dalam pembiayaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan memerlukan pembiayaan mandiri dari peserta, tanpa adanya subsidi pemerintah karena program ini terbuka untuk masyarakat umum. Sementara itu, biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh pemerintah, karena LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang menyelenggarakan program ini sudah menerima dana dari APBN atau APBD.
Dengan demikian, pemahaman tentang perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan dapat membantu calon pendidik dan guru yang sedang menjalani program ini untuk memilih jalur yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi mereka.