Cek Jadwal Tamsil PPPK 2023 Cair Disini!
Kotaku.id – Cek Jadwal Tamsil PPPK 2023 Cair Disini! Banyak tenaga pendidik yang memiliki status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah mendekati momen yang sangat dinantikan, yaitu pencairan Tamsil PPPK 2023. Pencairan tamsil tersebut telah menjadi perbincangan yang tak terelakkan di kalangan mereka.
Tamsil, yang merupakan singkatan dari Tunjangan Kinerja, adalah bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang bertugas di daerah, termasuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tamsil ini disalurkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan para guru di tingkat kabupaten, kota, atau provinsi.
Oleh karena itu, saat pencairan tamsil ini semakin mendekat, tentu saja, para guru PPPK yang memiliki harapan besar akan manfaat positif yang akan mereka terima dari tunjangan kinerja ini. Ketika mempertimbangkan momen pencairan Tamsil PPPK guru pada tahun 2023, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan sebenarnya pencairan ini akan terjadi?
Masyarakat guru PPPK sangat antusias untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan terkini mengenai hal ini. Dengan demikian, berikut ini adalah rangkuman informasi yang selengkap mungkin mengenai pencairan Tamsil PPPK guru pada tahun 2023.
Kapan Tamsil PPPK 2023 Cair?
Tentu saja, pertanyaan pertama yang mungkin muncul adalah “Kapan Tamsil PPPK 2023 akan cair?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk kepada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan tambahan penghasilan untuk guru PPPK. Detail tentang tambahan penghasilan ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Menurut peraturan ini, besaran tambahan penghasilan yang akan diterima oleh guru PPPK adalah sebesar Rp250 ribu per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa penyaluran tambahan penghasilan ini tidak dilakukan setiap bulan. Sebaliknya, penyaluran dilakukan secara triwulanan, yang artinya setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran.
Pada tahun anggaran 2023, penyaluran Tamsil dilakukan dalam empat tahapan. Untuk triwulan pertama, pembayaran akan dilakukan pada bulan Maret. Sementara itu, triwulan kedua akan dibayarkan pada bulan Juni. Untuk triwulan ketiga dan keempat, pembayaran akan disalurkan pada bulan September dan November, masing-masing. Untuk memahami secara lebih rinci bagaimana proses penyaluran tambahan penghasilan PPPK ini berlangsung, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
1. Input dan Pembaruan Data Guru PPPK
Pada tahap awal, tenaga pendidik daerah akan melakukan input dan pembaruan data melalui dapodik. Proses ini biasanya dilakukan dengan pendampingan operator sekolah. Pastikan bahwa data yang diinput lengkap dan akurat agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
Data yang telah diperbaharui oleh guru PPPK pada dapodik akan selanjutnya divalidasi oleh Dinas Pendidikan. Proses validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para penerima memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk menerima tambahan penghasilan ini.
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
Pembayaran Tamsil akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dana yang akan disalurkan berasal dari pemerintah daerah masing-masing. Penting untuk diketahui bahwa tambahan penghasilan ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali, dan pihak yang bertanggung jawab harus melakukan pembayaran ini paling lambat dalam 14 hari kerja setelah dana diterima.
Dengan pemahaman yang lebih lengkap mengenai tahapan dan jadwal penyaluran Tamsil PPPK 2023, para guru PPPK diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan data mereka selalu terkini untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Pencairan Tamsil PPPK 2023
Untuk memberikan penggantian tunjangan profesi kepada para guru PPPK yang beroperasi di daerah yang belum menyertifikasi mereka, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pencairan Tunjangan Akomodasi dan Mobilitas Tambahan (Tamsil) PPPK, yaitu:
- Status Kepegawaian sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan harus terpenuhi.
- Kegiatan mengajar harus dilakukan di satuan pendidikan yang secara resmi tercatat dalam Dapodik, sistem informasi pendidikan nasional.
- Guru tersebut tidak boleh memiliki sertifikat pendidik. Artinya, mereka belum mendapatkan sertifikasi dalam bidang pendidikan.
- Minimal kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh guru adalah setara dengan gelar Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Guru PPPK juga diharuskan memiliki NUPT, yang merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Selain tugas mengajar, guru PPPK juga dapat melakukan tugas bimbingan terhadap peserta didik di satuan pendidikan.
- Kewajiban memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga menjadi salah satu syarat.
- Guru harus terdaftar secara aktif pada Dapodik, sehingga informasi dan data mereka selalu terbarukan dalam sistem tersebut.
Demikianlah ringkasan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan Tunjangan Akomodasi dan Mobilitas Tambahan (Tamsil) PPPK pada tahun 2023. Dengan memenuhi persyaratan ini, para guru PPPK di daerah yang belum bersertifikasi akan memenuhi syarat untuk menerima tambahan penghasilan sebagai kompensasi atas ketidaktersertifikasian mereka. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para guru PPPK dalam memahami persyaratan yang berlaku.