Penempatan PPPK Guru TA 2023 Kacau Balau, Honorer Negeri Tersingkir P1 Swasta?
Daftar isi:
Kotaku.id – Pembahasan dibawah ini akan membahas secara lengkap terkait penempatan PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 kacau balau, honorer negeri tersingkir oleh P1 Swasta? Yuk simak informasinya berikut ini sampai habis!
Penempatan PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 kacau balau, akibatnya guru honorer negeri yang telah lama mengabdi di sekolah induk malah tersingkir oleh P1 swasta. Perlu diketahui, penempatan peserta prioritas satu (P1) dari swasta yang tidak akurat telah menimbulkan gejolak.
Ia dinilai menemukan kasus penempatan guru P1 PPPK 2023 yang berasal dari swasta tidak akurat. Contohnya, ada di SMAN 22 Garut yang dialami oleh Melanie Kusbandini, guru bahasa Inggris.
Adapun, Melanie terpaksa undur diri karena ada guru swasta yang berstatus P1 masuk ke sekolah tempat mengajarnya.
“P1 yang ditempatkan menyingkirkan guru honorer negeri dengan status prioritas ketiga (P3) yang telah mengabdi lama dengan mengurangi jamnya. Bahkan tidak mendapatkan jam sesuai jam mengajarnya,” tegas Pak Wega.
Dia menilai hal ini terjadi karena mekanisme penerimaan PPPK tidak tepat dari awal sehingga menumbuhkan gejolak antara guru swasta dan guru negeri dalam perekrutan PPPK.
“Alih-alih untuk mengangkat P1 swasta, tetapi penempatan tidak tepat sasaran dan membuat masalah baru, ” tegasnya.
Penempatan P1 Menjadi Dilema Pemda
Ia juga menegaskan penempatan kategori P1 pasti menimbulkan dilema pada pemerintah daerah (pemda) karena kewajibannya untuk mengajukan kuota formasi.
Akan tetapi, pemda juga harus sama-sama menyelesaikan masalah ini bersama dengan Dinas Pendidikan.
Oleh karena itu, kata Pak Wega, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus sesegera mungkin untuk menyelesaikan ketidakakuratan penempatan ini.
“Kalau tidak segera diselesaikan akan berujung guru honorer negeri (P3) yang sudah mengabdi lama tersingkirkan dan mereka mau mengajar di mana lagi, ‘ ucapnya.
Wega juga menambahkan, kategori P1 swasta menjadi daftar tunggu dahulu setelah honorer negeri ini terselesaikan. Solusi lainnya adalah P1 swasta ditempatkan di sekolah yang tidak ada gurunya.
“Jangan karena ingin menuntaskan P1 akhirnya guru honorer negeri di sekolah induk dikorbankan. P1 swasta bisa ditempatkan di sekolah yang tidak ada guru honorer induknya biar fair, ” tambahnya.
Demikian pembahasan terkait penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun Anggaran 2023 untuk formasi guru kacau balau. Semoga informasi yang disampaikan terkait penempatan PPPK Tahun Anggaran 2023 untuk formasi guru di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.