Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Benarkah Mulai Juni Mendatang?

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan akan segera cair paling cepat pada bulan Juni Mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan dibayarkan paling cepat adalah pada bulan Juni 2024, baik itu untuk guru, dosen atau anggota TNI/Polri.
“Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi pasal dalam PP tersebut.
Besaran gaji ke 13 ini didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024. Dibawah ini pembahasan terkait gaji ke 13 untuk guru PNS, PPPK dan pensiunan.
Komponen Gaji Ke 13 Guru PNS, PPPK dan Pensiunan
1. Gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
- Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, yaitu terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak adalah sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang akan diterima dalam 1 (satu) bulan.
Sementara, untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan, bisa diberikan paling banyak adalah sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Adapun, dosen yang mempunyai jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dan
- tambahan penghasilan.
Rincian terkait gaji ke-13, komponen, aturan dan lainnya bisa dilihat secara lengkap dalam PP No. 14/2024.
Bagaimana Gaji ke-13 untuk Pegawai Honorer?
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia dinyatakan, bahwa untuk pegawai honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka mempunyai hak untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PPPK adalah salah satu dari beberapa kategori pegawai yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 dan sebelum diangkat menjadi PPPK, keberadaan pegawai honorer dalam pemerintahan sering tidak mempunyai jaminan kepastian penghasilan dan hak-hak lainnya.
Dengan diangkatnya para tenaga honorer menjadi PPPK, maka mereka mempunyai status yang lebih jelas dan mendapatkan hak-hak yang setara dengan PNS, termasuk diantaranya menerima THR dan gaji ke-13.
Proses pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK ini akan mengikuti mekanisme yang sama dengan pegawai lainnya, yakni pembayaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada bulan Juni.
Besaran gaji ke-13 untuk Pegawai Honorer PPPK ini akan dihitung berdasarkan pada komponen-komponen yang sama seperti yang berlaku untuk PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran Gaji ke 13 Guru PNS, PPPK dan Pensiunan
Di bawah ini merupakan besaran gaji pokok guru dari berbagai golongan pada tahun 2024:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 sampai dengan Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 sampai dengan Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 sampai dengan Rp4.125.600
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700
- Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai dengan Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai dengan Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 sampai dengan Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200
Kesimpulan
Selain gaji pokok, ada juga komponen lain seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang akan dihitung untuk menentukan total gaji ke-13 yang nantinya diterima oleh guru PNS, PPPK dan Pensiunan.
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 Guru PNS, PPPK dan Pensiunan. Semooga informasi di atas bermanfaat!