Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Lulusan Baru Jadi Prioritas?

KotakuID – MenPAN RB secara resmi menjelaskan terkait alasan kenapa guru honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Seperti yang Anda ketahui, bahwa pada saat ini MenPAN RB dan BKN sedang fokus merumuskan PP turunan UU nomor 20 Tahun 2023. Yang mana PP ini akan mengatur penataan ASN termasuk dalam skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Namun faktanya, MenPAN RB tidak bisa mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Wah tampaknya ada kabar buruk ya yang saat ini sedang beredar.
Padahal di tahun 2024 ini akan menjadi tahun kesejahteraan untuk para tenaga honoer, PNS dan juga pensiunan.
Pasalnya tahun 2024 ini gaji PNS dan pensiunan akan naik dengan besaran yang berbeda.
Sementara itu, untuk tenaga honorer sedang menantikan pengangkatan menjadi PPPK 2024. Yang mana terutama untuk kategori prioritas seperti eks THK-II dan masa kerja lebih dari 5 tahun.
Namun tidak untuk guru honorer tahun ini, karena satu dan beberapa hal lain.
Nah yang tidak kalah mengejutkannya lagi, adalah ternyata seperti yang disebutkan MenPAN RB, hal ini penyebabnya bukan karena tidak tersedia formasi.
Hal itu tentunya mengundang tanda tanya yang besar ya, apalagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 kan untuk semuanya.
Alasan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024

Jadi menPAN RB sempat menjelaskan, dan sudah melakukan pengecekan ke Kepegawaian Negara (BKN). Yang mana guru honorer tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazah hanya lulusan SMA.
Sekarang memang banyak sekali guru honorer lulusan SMA. Padahal dalam aturan dari UU Guru dan Dosen, harus dari pendidikan sarjana (S1).
Jika pemerintah diketahui mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, maka bisa melanggar aturan perundang-undangan yang.
Jadi MenPAN RB menyampaikan solusinya, ia akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Yakni untuk mengupas tuntas nasib tenaga honorer yaitu para guru honorer.
MenPAN RB juga menjelaskan, bahwa guru honorer tersebut bisa diangkat jadi PPPK apabila UU Guru dan Dosen ini direvisi namun butuh waktu yang panjang.
Akan tetapi tetap saja, masalah guru honorer lulusan SMA harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.
Adapun kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana berlaku khusus untu guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar. Ada pula pendidikan kesetaraan program paket A dan bentuk lain. Yang mana sederajat paling rendah adalah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah ikut serta dalam pendidikan guru hingga 2 tahun.
Kemudian, MenPAN RB Anas menyatakan jika guru honorer yang ijazah di bawah S1 atau D4 alias lulusan SMA tersebut lulus. Maka mereka wajib menambahkan kualifikasi akademik guru ke dalam jenjang sarjana atau diploma 4 alias kuliah.
Terakhir, pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 sedang dalam seleksi dan penyelesaian PP manajemen ASN
Demikian penjelasan tentang alasan tenaga honorer tidak bisa diangkat jadi PPPK 2024, semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.