Panduan Lengkap Mengenai Cara Cek Formasi CASN 2024, Calon Pelamar Perlu Tahu!

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan Lengkap Mengenai Cara Cek Formasi CASN 2024 Calon Pelamar Perlu Tahu

Panduan Lengkap Mengenai Cara Cek Formasi CASN 2024 Calon Pelamar Perlu Tahu

Kotaku.id – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Yakni untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yangg total formasinya sebanyak 2,3 juta.

Formasi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk guru,dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai kebutuhan. Seleksi CPNS dan PPPK 2024 ini akan dibuka untuk para lulusan baru atau fresh graduate serta tenaga honorer. Lalu, bagaimana sih cara cek formasi CPNS dan PPPK 2024? Apa saja tahapan yang perlu dilalui? Simak ulasan dibawah ini!

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024

Untuk melakukan pengecekan formasi CPNS dan PPPK 2024, Anda bisa mengunjungi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang mana dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dibawah ini merupakan langkah-langkah untuk melakukan cek formasi CPNS dan PPPK 2024:

1. Silahkan Anda buka situs SSCASNatau daftar SSCASN

2. Di halaman awal, akan ada empat kolom kategori pencarian untuk dipilih, yakni ada tingkat pendidikan, jurusan/program studi, instansi (bersifat opsional), serta jenis pengadaan CPNS/PPPK (bersifat opsional).

3. Silahkan Anda isi kolom sesuai dengan kebutuhan Anda, misalnya saja jika Anda lulusan S1 Teknik Informatika dan ingin mendaftar CPNS dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Maka Anda bisa mengisi kolom sebagai berikut:

  • Tingkat Pendidikan: S1
  • Jurusan/Program Studi: Teknik Informatika
  • Instansi: Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Jenis Pengadaan: CPNS
  • Tekan tombol “Cari”

4. Halaman nantinya akan menampilkan daftar formasi yang ada, dengan informasi yang terdiri dari jabatan, instansi, unit kerja, jenis pengadaan, dapat dilamar disabilitas, penghasilan, dan jumlah kebutuhan.

Selain lewat situs SSCASN, Anda juga nantinya bisa cek formasi CPNS dan PPPK 2024 dengan melalui situs resmi masing-masing instansi pemerintahan yang membuka lowongan. Biasanya, instansi nantinya akan mengumumkan formasi, persyaratan, dan jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024 dalam situsnya.

Itulah diatas pembahasan singkat mengenai cara cek formasi CASN 2024, semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi Anda.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB