Alhamdulillah! P1 dan Honorer Teknis Lulusan SD, SMP Dapat Formasi Dalam PPPK 2024, Ini Informasinya

Daftar isi:
KOTAKU.ID – Menjelang diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2024), untuk Anda yang saat ini berstatus P1 dan honorer teknis bisa tersenyum lebar. Selain P1 atau peserta prioritas satu, honorer teknis saat ini juga dapat bernafas lega. Hal ini karena Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI, Teten Nurjamil, membawa kabar gembira.
Kabar bahagia tersebut didapat tepatnya setelah Teten Nurjamil mendapat penjelasan langsung dari pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
P1 dan Honorer Teknis Dapat Formasi
Penjelasan dimaksud adalah terkait dengan nasib P1 dan honorer teknis dalam seleksi PPPK 2024 ini. Teten menyebutkan bahwa pihak KemenPAN RB saat ini telah memastikan bahwa P1 aman di PPPK 2024. KemenPAN RB juga telah memastikan bahwa P1 tetap akan diprioritaskan untuk dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Teman-teman guru P1 akan diatur penempatannya sesuai Dapodik,” tegas Teten, pada, Senin 15 Juli 2024.
Dijelaskan oleh Teten, KemenPAN-RB juga telah menyatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk tenaga administrasi dari honorer K2 serta tenaga honorer lainnya dalam pengadaan PPPK 2024. Ia juga mengungkap, pejabat KemenPAN RB saat ini telah memberikan penjelasan secara detil dan rinci. Yaitu terkait dengan seleksi PPPK 2024 yang masih berpihak kepada tenaga honorer dan P1 hasil seleksi PPPK 2021.
Khusus honorer teknis, berdasarkan penjelasan Teten, KemenPAN RB telah menyiapkan regulasi khusus dengan sebanyak 4 jalur, antara lain:
- Operator sekolah umum operasional bagi SD dan SMP
- Pengadaan tenaga usaha perkantoran dan non-sekolah
- Pengelola Pelayanan Operasional (D-III)
- Penata Pelayanan Operasional (S-1 sederajat)
“KemenPAN-RB menyatakan honorer lulusan SD sampai SMA diberikan formasi. Otomatis penjaga sekolah yang berijazah SD sampai SMA bisa diakomodasi,” tegasnya.
Terkait dengan penyesuaian ijazah bagi ASN PPPK, KemenPAN-RB menjelaskan bahwa bisa dilakukan dengan melalui uji kompetensi bagi S1 ke S2.
“Bagi tenaga teknis/kesehatan D2/D3 bisa sertakan S1 disaat perpanjangan SK PPPK 1-5 tahun,” tegas dia.
Selain bertemu dengan pejabat KemenPAN RB, pertemuan juga dilaksanakan bersama dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal. Salah satunya yaitu tentang RPP Manajemen ASN dan beberapa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang ASN atau UU ASN 2023.
“Alhamdulillah, baik dari KemenPAN-RB maupun DPR RI memastikan ASN PPPK setara dengan PNS, di antanya akan mendapatkan pensiun dan hak-hak lainnya,” tegas Teten.
Dalam kesempatan itu, juga ditanyakan bahwa ada perbedaan seragam PPPK dengan seragam PNS. Dimana seragam PPPK merujuk keapda Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Terkait dengan hal ini, baik KemenPAN-RB atau DPR menegaskan akan dikembalikan pada aturan daerah masing-masing dan internal lembaga. Sementara itu, terkait seragam PPPK, Komisi II DPR RI juga akan segera mengirimkan surat kepada MenPAN RB.
Isi surat tersebut adalah agar KemenPAN-RB memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait peraturan seragam ASN PPPK dan PNS.
Persiapan Seleksi PPPK 2024
Dibawah ini merupakan persiapan dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024. Dokumen ini wajib dilengkapi karena masuk ke dalam persyaratan wajib. Berikut ini rangkuman lengkap tentang berkas dokumen terbaru yang dibutuhkan oleh calon pelamar di PPPK 2024.
Calon pelamar perlu tahu bahwa ada sejumlah dokumen wajib yang harus ada dan dipersiapkan sebelum mendaftar seleksi PPPK 2024. Langsung simak dibawah ini adalah berkas dokumen terbaru yang wajib ada untuk mendaftar PPPK 2024. Adapun, berdasarkan pada pengadaan seleksi PPPK 2023, berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon peserta PPPK 2024 yang wajib disiapkan dari sekarang:
- Pasfoto terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto, berukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan ukuran maksimal 200 Kb dan berformat jpeg/jpg
- Ijazah, dengan ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), dengan ukuran maksimal 800 Kb dengan menggunakan format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb menggunakan format pdf
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
- Dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke dalam laman SSCASN ketika melakukan pendaftaran.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dengan minimal dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak dengan hormat sebagai anggota PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat aktif dalam politik praktis
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai PI dan Honorer swasta dapat formasi dalam PPPK 2024. Demikian pembahasan kali ini. semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi Anda.